Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir kendaraan di daerah itu sebesar Rp40 juta.

"Kami targetkan PAD parkir sebesar itu tercapai lebih 100 persen. Karena tahun 2015 target PAD parkir hanya sebesar Rp20 juta dapat terealisasi mencapai 150 persen," kata Kepala Seksi Operasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mukomuko Rabiadi di Mukomuko, Senin.

Ia menjelaskan target PAD parkir kendaraan sebesar itu bersumber dari retribusi parkir kendaraan khusus di sejumlah titik pasar tradisional dan tempat hiburan di daerah itu.

Sedangkan parkir kendaraan di fasilitas umum di daerah itu belum dikenakan retribusi karena belum ditentukan lokasi yang menjadi parkir jalan umum.

"Kita juga belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang tarif parkir kendaraan di jalan umum. Tetapi kita bisa menggunakan undang-undang," ujarnya lagi.

Ia menyebutkan tarif parkir kendaraan di jalur khusus itu berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 31 tahun 2011 tentang retribusi parkir kendaraan, yakni mobil sebesar Rp2.000 dan sepeda motor sebesar Rp1.000.

Namun, katanya, dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 10 tahun 2015, tarif parkir kendaraan lebih besar, yakni umtuk mobil sebesar Rp4.000 dan sepeda motor Rp2.000.

"Perbup itu belum kita laksanakan tahun ini. Kami masih memakai perda lama," ujar Rabiadi. ***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016