Jakarta (Antara) - Persidangan mengungkap pembicaraan blackberry messenger (BBM) antara Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dengan Kosidah yang merupakan pegawai kepaniteraan muda pidana khusus MA terkait upaya "pengaturan" majelis hakim di lembaga peradilan tertinggi tersebut.

"Abnormalitas yang kalian praktikkan yang membuat orang-orang bertanya-tanya, apa kiranya penilaian manusia yang mempraktekkkan hal seperti itu?" kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum juga menunjukkan bukti pembicaraan BBM antara Andri dan Kosidah alias Ida yang menunjukkan upaya pengaturan majelis hakim dan menyebut sejumlah nama hakim yaitu Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial periode 2016-2021 M Syarifuddin, hakim agung Syamsul Rakan Chaniago dan  Ketua Kamar Peradilan Militer Mahkamah Agung Timur Manurung.

Berikut percakapan keduanya:
Andri: Ini pengantar dari PN Bengkulu 
Ida: Iya mas, belum sampai MA berkasnya. Kalau tanggal pertengahan bulan Desember itu perkara tipikor, terdakwa ditahan
Andri: tolong dicek yang ajukan kasasi jaksa atau terdakwa. Mudah-mudahan majelisnya bukan AA (Artidjo Alkostar, ketua Kamar Pidana MA)
Ida: Nanti dilacak nomer kasasinya untuk penetapan, mudah-mudahan bukan AA
Andri: kira-kira minta nomor sepatunya berapa ya mbak?
Ida: Berapa ya?, kalau 25 (juta) bagaimana?
Andri: Saya dah ada di situ (bagian dari Rp25 juta) belum?
Ida: Sekarang Pak Syarifuddin (menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial periode 2016-2021) banyak nganggur, 
Andri: (kasus) Tasik siapa majelisnya? Yang Bengkulu majelisnya jangan AA? Plis
Ida: Iya, nanti aku BBM
Andri: Jangan lupa ya mbak, aku tunggu
Ida: bentar mas orang yang pegang data belum datang, masih di jalan.

Andri: Sudah saya kirim 'by SMS' mbak yang Bengkulu jangan sampai AA majelisnya, kita sudah siapkan.

Ida: Iya mas Andri nanti saya kirim
Andri: Mbak nanya pidsus dari Pekanbaru kira-kira majelisnya siapa yang oke?
I: Pak Timur (Timur Manurung) kalau tidak pak Syarifuddin
Andri: OK
Andri: Mbak untuk Mataram kan minta agar berkasnya ditahan dulu, minta ditahan dulu.

Ida: minta saja 50 (juta) , kasih ke PP (Panitera Pengganti) 30 (juta). Itukan perkara korupsi
Andri: Iya saya usahakan bersama yang bersangkutan.

Andri: apa kabar mba, bagaimana yang Tasik, PN Bengkulu bagaimana? Jangan kasih surat saja ya mbak
Ida: Iya, belum ada ketetapan majelis. Belum mas, aku cek ke ketua belum dibalas
Andri: Oh begitu, belum ada panmud (panitera muda) ya?
Ida: No perkara 2860/k/pidsus/2015  majelis hakimnya Syamsul Rakan Chaniago, MS Lumme, Salman Luthan, pp Retno, 
Ida: main di Pak Chaniago saja mas, biar beliau yang pegang, yang ngatur,
Andri: Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan
Padahal terdakwa dalam sidang adalah pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi dan pengacara Awang Lauzuardi Embat yang didakwa menyuap Andri Tristianto Sutrisna sebesar Rp400 juta agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan supaya tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Sehingga Andri tidak hanya berperan di kasus Ichsan tapi juga kasus lainnya di MA.***2*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016