Kepolisian Daerah (Polda) Jambi  memangkas enam tersangka pelaku tindak pidana pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal lintas Provinsi.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia di Jambi, Kamis, mengatakan penangkapan dilakukan di dua wilayah yaitu Muaro Jambi dan Merangin pada pekan ini.

Operasi ini dilakukan saat patroli rutin, yang mana polisi mendapati kendaraan pengangkut BBM ilegal yang tengah melintas.

Para pelaku diketahui menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM hasil pengolahan minyak ilegal tersebut.

"Kami berhasil mengungkap tiga kasus di dua lokasi yaitu Muaro Jambi Merangin terkait tindak pidana dalam bidang migas," katanya.

Kasus pertama diungkap di jalan lintas Jambi Palembang tepatnya di Desa Sebapo, Muaro Jambi. Dalam operasi tersebut petugas menangkap di (31) warga Riau yang berperan sebagai sopir serta (46) warga Lampung yang bertindak sebagai kernet.

Kedua pelaku ditangkap saat sedang beristirahat di salah satu SPBU di Desa Sebapo mereka mengangkut BBM menggunakan mobil yang telah dimodifikasi untuk menyimpan tandon berisi minyak.

BBM olahan ini berasal dari tempat pengolahan minyak di Desa Sukaj Jaya, Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dan direncanakan akan dikirim ke sebuah gudang minyak di Dumai, Riau.

Sementara itu di Kabupaten Merangin polisi menangkap empat pelaku lainnya mengangkut BBM ilegal menggunakan dua mobil pick-up yang juga telah dimodifikasi.

Penangkapan dilakukan di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas Merangin. Para pelaku tersebut adalah H 27 warga Lubuk Linggau
 Sumatera Selatan dan QH (30), BR (20) dan FM (39), ketiganya berasal dari Musi Rawas Utara, Sumsel.

BBM olahan tersebut diambil dari Desa Pantai Rupit, Musi Rawas dan akan dikirim ke Kabupaten Bungo.

Dari dua operasi ini, polisi menyita total enam ton BBM , tiga kendaraan yang sudah dimodifikasi serta sejumlah penampung BBM yang digunakan untuk mengangkut minyak.

Polda Jambi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap rantai penyediaan dan pembelian BBM ilegal tersebut. 

Pelaku dikenakan pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 

Pewarta: Tuyani

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024