Polda Jawa Tengah menangani penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo oleh belasan pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Purworejo.

Menurut dia, penyidik sedang melengkapi berkas dan alat bukti yang sebelumnya dilakukan oleh Polres Purworejo.

"Sudah tahap penyidikan, tetapi belum penetapan tersangka," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyebutkan sudah ada 10 saksi yang diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.

Selain kedua korban, polisi juga telah meminta keterangan keluarga korban, terlapor, dan keluarga terlapor.

"Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara," katanya.

Ia memastikan kepolisian serius dalam mengungkap kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Kasus dugaan perkosaan terhadap kakak adik di Purworejo tersebut terjadi pada tahun 2023.

Kasus tersebut sempat tidak dilaporkan ke polisi karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024