Bengkulu (ANTARA) - Dari 517 kasus tindak pidana C3 (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Bengkulu selama rentang waktu Januari hingga Juni 2019, mengungkap 310 kasus.
Rinciannya, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terdapat 303 kasus. Namun yang berhasil diungkap baru 212 kasus. Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terdapat 165 kasus. Namun yang berhasil diungkap baru 49 kasus.
Sedangkan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terdapat 49 kasus dan seluruhnya berhasil diungkap oleh polisi.
Baca juga: Polda Bengkulu tangkap DPO spesialis pecah kaca lintas provinsi
Polisi pun telah menetapkan 372 orang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap rentetan kasus tersebut. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya kasus Curat 257 orang tersangka. Kasus Curas 54 orang tersangka dan kasus Curanmor 61 orang tersangka. Sebanyak empat orang diantara tersangka tersebut merupakan anak dibawah umur.
Polisi juga mengamankan ratusan barang bukti dari hasil kejahatan C3 ini. Diantaranya 68 unit sepeda motor, 5 unit mobil, 78 unit telepon genggam dan uang tunai senilai Rp12 juta.
Barang bukti lainnya seperti perhiasan, senjata tajam, senjata api, laptop, surat-surat dan hewan peliharaan juga ikut diamankan polisi.
Kapolda Bengkulu Brigadir Jenderal Supratman menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana C3 semester pertama tahun 2019 ini meningkat bila dibandingkan pengungkapan kasus pada semester pertama tahun 2018.
Pada semester pertama 2018 terdapat 638 kasus tindak pidana C3. Namun yang terungkap hanya 337 kasus saja atau sekitar 53 persen. Sedangkan semester pertama 2019 pengungkapan kasus diklaim mencapai 60 persen.
Baca juga: Pembuat akun Facebook palsu atas nama Kapolda Bengkulu diciduk
"Secara keseluruhan ada 310 kasus C3 yang berhasil kita ungkap atau sekitar 60 persen," kata Supratman saat menggelar ekspose pengungkapan kasus C3 di Mapolres Bengkulu, Senin.
Supratman mengapresiasi kinerja seluruh Polres di wilayah hukum Polda Bengkulu dan Ditreskrimum Polda Bengkulu atas kenaikan presentase pengungkapan kasus C3 pada semester pertama 2019 ini.
Untuk diketahui, dari tiga kategori tindak pidana C3 tersebut paling banyak berhasil diungkap oleh Polres Kota Bengkulu. Sedangkan urutan kedua dan ketiga masing-masing dipegang oleh Polres Rejang Lebong, Polres Kepahiang dan Polres Bengkulu Selatan.
Baca juga: Polisi tangkap pencuri sepeda motor di Mukomuko
Supratman juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu untuk selalu waspada dan hati-hati terkait tingginya tingkat kriminalitas di Bengkulu akhir-akhir ini.
Terkait masih tingginya angka pencurian sepeda motor, Supratman meminta masyarakat agar hati-hati saat memarkir kendaraan dan melengkapi kendaraan dengan kunci ganda.
Selain itu Supratman juga memberikan tips khusus kepada masyarakat agar terhindar dari pelaku Curanmor. Caranya dengan mengunci stang motor ke arah kanan.
"Kalau kunci stang motor itu ke kanan kan agak lebih susah bukanya. Kalau kunci stang ke kiri itu gampang sekali membukanya," paparnya.
Baca juga: Polres Mukomuko ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Arah Tiga
Baca juga: Polisi kembangkan kasus narkotika di Mukomuko
Kedepan, sambung Supratman, pihaknya akan lebih menggalakan lagi patroli jalan raya. Terutama patroli di daerah yang dianggap kerap terjadi aksi Curanmor.
Polda Bengkulu ungkap 310 kasus curas, curat dan curanmor
Senin, 8 Juli 2019 19:41 WIB 2428