Pimpinan Mahkamah Agung memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa guna melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
"Berdasarkan rapat pimpinan MA pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin.
Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Edi Yono. MA meminta masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim tersebut.
Baca juga: MA dukung penuh proses hukum tiga hakim PN Surabaya dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas. Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut," ucap Yanto.
Yanto menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers penetapan tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10) malam. ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
"Keterangan dari Kejagung bahwa ZR sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Kalau tidak salah begitu. Oleh karena itu, tentunya yang akan kami tindak lanjuti yang itu, statement (pernyataan) di Kejagung itu yang tentunya majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur itu akan yang kami periksa," ucapnya.
Tim pemeriksaan ini, kata dia, merupakan tanggung jawab MA dalam mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik di kalangan hakim. Jika nantinya tim pemeriksa menemukan pelanggaran, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur tersebut akan diberi sanksi etik.
Baca juga: Mantan pejabat MA makelar kasasi Ronald Tannur siapkan upaya pembelaan
"Kalau sanksi etik biasanya ada nonpalu, ada tidak boleh, dan sebagainya," ujar Yanto.
Diketahui bahwa Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara kasasi Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
LR lantas memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.
Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa ZR belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Baca juga: Temuan uang hampir Rp1 triliun milik eks pejabat MA momentum reformasi
"Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata Qohar di Jakarta, Jumat (25/10) malam.
Sebelumnya, majelis hakim kasasi memutuskan Ronald Tannur terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi sehingga vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya batal.
Putusan kasasi tersebut diputus oleh Soesilo selaku ketua majelis dengan dibantu dua anggota majelis (Ainal Mardhiah dan Sutarjo) serta Panitera Pengganti Yustisiana pada hari Selasa (22/10).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Berdasarkan rapat pimpinan MA pada hari ini, Senin, 28 Oktober 2024, pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur," kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin.
Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Edi Yono. MA meminta masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim tersebut.
Baca juga: MA dukung penuh proses hukum tiga hakim PN Surabaya dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
"Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas. Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut," ucap Yanto.
Yanto menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers penetapan tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) di Kejaksaan Agung, Jumat (25/10) malam. ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
"Keterangan dari Kejagung bahwa ZR sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Kalau tidak salah begitu. Oleh karena itu, tentunya yang akan kami tindak lanjuti yang itu, statement (pernyataan) di Kejagung itu yang tentunya majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur itu akan yang kami periksa," ucapnya.
Tim pemeriksaan ini, kata dia, merupakan tanggung jawab MA dalam mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik di kalangan hakim. Jika nantinya tim pemeriksa menemukan pelanggaran, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur tersebut akan diberi sanksi etik.
Baca juga: Mantan pejabat MA makelar kasasi Ronald Tannur siapkan upaya pembelaan
"Kalau sanksi etik biasanya ada nonpalu, ada tidak boleh, dan sebagainya," ujar Yanto.
Diketahui bahwa Kejagung menetapkan ZR sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara kasasi Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
LR lantas memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.
Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa ZR belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung MA yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Baca juga: Temuan uang hampir Rp1 triliun milik eks pejabat MA momentum reformasi
"Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata Qohar di Jakarta, Jumat (25/10) malam.
Sebelumnya, majelis hakim kasasi memutuskan Ronald Tannur terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi sehingga vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya batal.
Putusan kasasi tersebut diputus oleh Soesilo selaku ketua majelis dengan dibantu dua anggota majelis (Ainal Mardhiah dan Sutarjo) serta Panitera Pengganti Yustisiana pada hari Selasa (22/10).
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024