Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menuntut tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi rumah sakit umum daerah (RSUD) di wilayah tersebut dengan hukuman yang berbeda-beda.
"Enam terdakwa kita tuntut lima tahun dan satu terdakwa lagi, kita tuntut dua setengah tahun," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko Agrin Nico usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin.
terdakwa Joni Mesra kita tuntut 2,5 tahun
Untuk tujuh terdakwa tersebut, antara lain Direktur RSUD Mukomuko periode 2016 - 2020 Tugur Anjastiko dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan dan dibebankan uang pengganti Rp916 juta subsider 2,5 tahun.
Selain itu, terdakwa Andi Fitriadi yang merupakan mantan bendahara pengeluaran BLUD pada 2016 - 2019 dituntut hukuman penjara lima tahun dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp876 juta subsider 2,5 tahun.
Selanjutnya, mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD Mukomuko 2017 - 2021 Harnovi dituntut hukuman penjara lima tahun dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp764 juta.
Lalu, terdakwa Khalik Noprianto yang merupakan mantan pemberdayaan verifikasi periode 2016 - 2021 dituntut hukuman penjara lima tahun dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp988 juta subsiderair 2,5 tahun.
Kemudian, Terdakwa Afridinata, mantan Kabid Keuangan RSUD Mukomuko dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 584 subsider 2,5 tahun.
Kemudian, mantan Kabid Pengeluaran pada 2016 - 2018 Herman Faizal dituntut hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan, dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp599 juta dengan subsider 2,5 tahun.
Sementara mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Mukomuko 2020 - 2021 Joni Mesra dituntut hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan dan dibebankan uang pengganti Rp111 juta subsidair satu tahun.
'"Untuk terdakwa Joni Mesra kita tuntut lebih rendah sebab lama menjabat lebih sebentar dari yang lain," terang dia.
Agrin menjelaskan bahwa ketujuh terdakwa itu dituntut karena telah merugikan negara hingga Rp4,84 miliar dan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf A, huruf B, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
JPU tuntut hukuman berbeda tujuh terdakwa kasus korupsi RSUD Mukomuko
Senin, 28 Oktober 2024 18:35 WIB 4486