Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemufakatan jahat vonis kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur, ZR (Zarof Ricar), tengah menyiapkan upaya pembelaan hukum.
"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut," kata kuasa hukum ZR, Handika Honggowongso, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia pun meminta semua pihak tidak berspekulasi hingga menyebabkan rusak-nya kredibilitas jajaran hakim agung yang bertugas di MA.
Baca juga: Temuan uang hampir Rp1 triliun milik eks pejabat MA momentum reformasi
"Kami mengimbau kepada semua pihak supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami sekaligus merusak kredibilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung," ucapnya.
Ia juga berharap agar pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara dugaan makelar kasasi yang mendera kliennya, untuk tetap bersikap profesional. Selain itu, ia berharap pemenuhan hak tersangka juga diberikan.
"Semua pihak yang merasa ada kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif dalam merespons tindakan apa pun dari jajaran Jampidsus Kejaksaan Agung yang sedang menjalankan tugasnya," kata dia.
Baca juga: Kasus Ronald Tannur: ZR jadi makelar di MA selama 10 tahun
Diketahui, ZR yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10) atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Jumat (25/10) mengatakan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan ZR dengan LR, pengacara Ronald Tannur.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasi-nya," ujar Qohar.
Mantan pejabat MA makelar kasasi Ronald Tannur siapkan upaya pembelaan
Senin, 28 Oktober 2024 14:01 WIB 452