Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap pelaku kasus pembunuhan wanita berinisial MP (26) di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

"Dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap bahwa korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka luka di bagian kepala dan badan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Sumaryono di Medan, Senin.

Sumaryono mengatakan dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka, yang masing-masing dengan peran yang berbeda.

Dia menyebut JFJ alias Jo sebagai pelaku utama, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, dan EI turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.

"Serta dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian, namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor," ujarnya.

Sumaryono mengatakan kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Jo di Jalan Merdeka, Pematang Siantar pada 20 Oktober 2024.

Saat itu, Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan, serta gagang sapu berbahan kayu di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.

“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antartersangka Jo dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” kata Sumaryono.

Setelah itu, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.

Sumaryono mengatakan tersangka Jo ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematang Siantar.

"Dalam penggeledahan di rumah Jo, mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban," kata dia.

Dalam kasus ini, menurut dia, tersangka utama dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan tersangka yang turut membantu dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024