Mukomuko (Antara) - Petugas gabungan PT Sifef, TNI, polisi, dan Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Mukomuko, Bengkulu menghadapi kendala dana operasional penyediaan kendaraan dan upah pekerja untuk mengeluarkan 292 batang kayu ilegal dari kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Air Manjuto.

"Kayu ilegal masih berada dalam kawasan hutan. Kita belum mengeluarkan kayu tersebut karena terkendala biaya operasional mengeluarkannya," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, di Mukomuko, Selasa.

Tim gabungan dari TNI, polisi, PT Sifef Biodiversity Indonesia, dan Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Kabupaten Mukomuko Jumat pagi (20/5) menemukan sebanyak 292 batang kayu ilegal berbentuk balok kaleng di HPT Air Manjuto.

Ia mengatakan, PT Sifef Biodiversity Indonesia juga tidak ada dana untuk mengeluarkan semua kayu ilegal tersebut.

"Perusahaan itu hanya mampu mengeluarkan sample kayu ilegal itu sebanyak dua mobil truk atau sekitar 14-15 batang kayu per satu mobil dum truk," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk sementara ini semua kayu di lokasi penemuan di HPT Air Manjuto dipasangi "Police Line" atau garis polisi untuk menjaga agar kayu tidak dicuri.

Pihaknya, katanya, tidak mungkin menugaskan personel menjaga kayu yang berada dalam kawasan hutan tersebut.

Terkait dengan pelaku pemilik kayu ilegal tersebut, ia mengatakan, pihaknya masih menyelidikinya guna memastikan pihak yang terlibat dalam pencurian kayu dari hutan.

Pihaknya, katanya, akan memeriksa saksi-saksi untuk memastikan pemilik sebanyak ratusan batang kayu ilegal yang ditemukan dekat Sungai Sekendak dalam HPT Air Manjuto di daerah itu.

"Kita selidiki pelaku dan yang terlibat dalam kasus kepemilikan kayu ilegal ini," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016