Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor (Poleres) Mukomuko, Bengkulu, saat ini masih mencari keberadaan pemilik atau cukong kayu ilegal yang diamankan di Kawasan Hutan Satuan Permukiman III Desa Marga Mulya, Kecamatan Air Rami.
“Saat ini kami tengah menyelidiki keberadaan cukong kayu ilegal. Tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Air Rami,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Mukomuko Kompol Edi Susanto di Mukomuko, Selasa.
Polres telah menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana pembalakan liar di Kawasan Hutan Satuan Permukiman III Desa Marga Mulya, Kecamatan Air Rami.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polres dalam kasus pembalakan liar dalam kawasan hutan daerah ini bertindak sebagai pengangkut kayu ilegal.
Ia mengatakan pemilik atau cukong kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan di Satuan Permukiman III, Desa Marga Mulya, Kecamatan Air, masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini.
“Pemilik atau orang yang mendanai kegiatan ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Bersangkutan yang membiayai semua kegiatan pengelolaan kayu di dalam kawasan hutan di Kecamatan Air Rami,” ujarnya.
Sementara itu, Satuan Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko menangkap empat orang yang diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar di Kawasan Hutan Satuan Permukiman (SP) Tiga Desa Marga Mulya, Kecamatan Air Rami, Senin (21/6).
Dari empat orang yang ditangkap oleh polisi, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga orang sebagai saksi dan telah dikembalikan selama 24 jam setelah penangkapan.
Ia mengatakan, tersangka yang bertindak sebagai mengangkut kayu dari kawasan hutan ini melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil truk jenis Hino Type Dutro130 HD/WU324R-HKMRBD3 warna hijau dengan nopol BD 8859 AK dan kayu sebanyak 215 batang dengan berbagai ukuran.
Polisi Mukomuko cari keberadaan cukong kayu ilegal
Selasa, 29 Juni 2021 15:24 WIB 866