Mukomuko (Antara) - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan khusus di Sekretariat Pemkab setempat tahun 2012.

"Berdasarkan hasil ekspose hari ini ada dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta MH, diwakili Kasi Intel Subagio Gigih Wijaya, di Mukomuko, Selasa.

Kejaksaan negeri setempat tahun 2015 baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan khusus itu.

Dia mengatakan, penetapan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi itu berdasarkan bukti lengkap, keterangan saksi, dan dari pengakuan satu orang tersangka.

Sugeng Riyanta yang sebentar lagi pindah menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru itu mengatakan, segera menuntaskan kasus ini sebelum pindah tugas.

Ia menyatakan, institusinya sudah mendapatkan laporan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dia menyebutkan, total kerugian negara dalam kasus ini lebih dari sebesar Rp400 juta.

Sugeng menjelaskan, ada empat kategori penyimpangan dalam kasus ini, yakni ada dana yang disalurkan tetapi tata kelola dan peruntukan tidak benar, kemudian ada dana yang dikelola tetapi kegiatan tidak ada.

Lalu, ada juga dana diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak berhak, terakhir ada juga dana kegiatan yang fiktif.***2*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016