Jakarta (Antara) - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai Menteri Kesehatan Nila F Moeloek terkesan menghindar saat ditanya tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Selama ini yang banyak dipertanyakan adalah mekanisme penyuntikan yang sebenarnya masih dalam ranah Kementerian Kesehatan. Namun, Menkes malah menghindar," kata Saleh kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan kesan itu terlihat dalam rapat kerja antara Komisi IX dengan Menteri Kesehatan di DPR, Rabu.

Menurut Saleh, selama ini yang banyak memberikan penjelasan tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Menko Politik, Hukum dan HAM Luhut Panjaitan.

"Penjelasan dari Mensos dan Menkopolhukam sejauh ini belum memuaskan banyak pihak karena yang lebih representatif menjelaskan adalah Menkes. Karena itu penjelasan Menkes yang lebih komprehensif sangat dibutuhkan," tuturnya.

Saleh mengatakan Kementerian Kesehatan bahkan perlu melakukan sosialisasi melalui kegiatan seminar dan diskusi publik.

"Pihak-pihak yang berselisih paham perlu diundang untuk memberikan pandangan. Dengan adanya kegiatan itu, maka dapat membangun kesepahaman antara berbagai pihak yang berselisih paham," katanya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Salah satu hal yang diatur dalam peraturan itu adalah kebiri sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. ***4***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016