Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menargetkan pengadaan vaksin hewan penular rabies atau HPR sebanyak 20.000 dosis.
Kepala Distankan Kabupaten Rejang Lebong Amrul Eby saat dihubungi di Rejang Lebong, Ahad, mengatakan populasi HPR jenis anjing, kucing dan kera di wilayah itu diperkirakan lebih dari 35.000 ekor.
"Untuk tahun 2025 kami sedang mengupayakan setidaknya vaksin HPR yang kita sediakan minimal 20.000 dosis. Kalau tahun 2024 ini hanya sekitar 15.000 dosis, artinya tidak sampai 50 persen prevalensi HPR seharusnya di atas 50 persen," kata dia.
Dia menjelaskan, pengadaan vaksin HPR tersebut selain berasal dari APBD Kabupaten Rejang Lebong juga bantuan dari APBD Provinsi Bengkulu serta bantuan dari Kementerian Pertanian.
Pengadaan vaksin HPR ini, kata dia, merupakan pencegahan sebelum terjadinya kasus gigitan HPR yang dapat menyebabkan korbannya tertular virus rabies.
Sejauh ini kasus gigitan HPR yang terjadi dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan belakangan cenderung mengalami peningkatan, karena sebelumnya banyak warga yang berada di pedesaan membawa binatang peliharaannya ke kebun terutama saat musim panen kopi, dan setelah musim panen berakhir mereka kembali ke desanya masing-masing.
"Masyarakat kita yang berada di pinggiran dan memiliki kebun rata-rata memelihara binatang peliharaan seperti anjing, kucing maupun kera sehingga ini rawan sekali menjadi penular rabies," terangnya.
Untuk itu pihaknya, melalui pusat kesehatan hewan (puskeswan), telah menyebarkan surat himbauan serta surat edaran Bupati Rejang Lebong agar warga yang memelihara anjing agar dapat bertanggungjawab dan tidak melepasliarkannya.
"Orang yang paling mudah terkena gigitan ini ialah pemilik dan keluarganya. Kita tidak melarang mereka memeliharanya tetapi mereka harus bertanggungjawab, harus dikasih makan dan disuntik vaksin. Kita sudah ada vaksinasi HPR gratis keliling desa atau bisa datang ke puskeswan terdekat untuk mendapatkannya gratis," ujarnya.
Sebelumnya Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan sepanjang Januari hingga akhir September 2024 sudah menangani 205 kasus gigitan HPR yang terjadi dalam 15 kecamatan di wilayah itu.
Kasus gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong diketahui dari laporan 21 puskesmas tersebar dalam 15 kecamatan. Kendati demikian belum ada laporan korban gigitan HPR ini yang dinyatakan positif tertular virus rabies, dan semuanya telah diberikan suntikan vaksin antirabies (VAR).*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Kepala Distankan Kabupaten Rejang Lebong Amrul Eby saat dihubungi di Rejang Lebong, Ahad, mengatakan populasi HPR jenis anjing, kucing dan kera di wilayah itu diperkirakan lebih dari 35.000 ekor.
"Untuk tahun 2025 kami sedang mengupayakan setidaknya vaksin HPR yang kita sediakan minimal 20.000 dosis. Kalau tahun 2024 ini hanya sekitar 15.000 dosis, artinya tidak sampai 50 persen prevalensi HPR seharusnya di atas 50 persen," kata dia.
Dia menjelaskan, pengadaan vaksin HPR tersebut selain berasal dari APBD Kabupaten Rejang Lebong juga bantuan dari APBD Provinsi Bengkulu serta bantuan dari Kementerian Pertanian.
Pengadaan vaksin HPR ini, kata dia, merupakan pencegahan sebelum terjadinya kasus gigitan HPR yang dapat menyebabkan korbannya tertular virus rabies.
Sejauh ini kasus gigitan HPR yang terjadi dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan belakangan cenderung mengalami peningkatan, karena sebelumnya banyak warga yang berada di pedesaan membawa binatang peliharaannya ke kebun terutama saat musim panen kopi, dan setelah musim panen berakhir mereka kembali ke desanya masing-masing.
"Masyarakat kita yang berada di pinggiran dan memiliki kebun rata-rata memelihara binatang peliharaan seperti anjing, kucing maupun kera sehingga ini rawan sekali menjadi penular rabies," terangnya.
Untuk itu pihaknya, melalui pusat kesehatan hewan (puskeswan), telah menyebarkan surat himbauan serta surat edaran Bupati Rejang Lebong agar warga yang memelihara anjing agar dapat bertanggungjawab dan tidak melepasliarkannya.
"Orang yang paling mudah terkena gigitan ini ialah pemilik dan keluarganya. Kita tidak melarang mereka memeliharanya tetapi mereka harus bertanggungjawab, harus dikasih makan dan disuntik vaksin. Kita sudah ada vaksinasi HPR gratis keliling desa atau bisa datang ke puskeswan terdekat untuk mendapatkannya gratis," ujarnya.
Sebelumnya Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan sepanjang Januari hingga akhir September 2024 sudah menangani 205 kasus gigitan HPR yang terjadi dalam 15 kecamatan di wilayah itu.
Kasus gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong diketahui dari laporan 21 puskesmas tersebar dalam 15 kecamatan. Kendati demikian belum ada laporan korban gigitan HPR ini yang dinyatakan positif tertular virus rabies, dan semuanya telah diberikan suntikan vaksin antirabies (VAR).*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024