Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa polisi telah menangguhkan penahanan TikToker Gunawan Sadbor dan yang bersangkutan kini diangkat menjadi duta antijudi daring atau online.

"Sementara Gunawan Sadbor saat ini kita tangguhkan dan kita jadikan dia duta untuk antijudi online," kata Kapolri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin.

Jenderal Sigit mengatakan bahwa penangguhan penahanan dan pengangkatan Gunawan Sadbor sebagai duta antijudi daring merupakan jawaban Polri terkait pertanyaan masyarakat atas penangkapan TikToker tersebut.

Baca juga: Polisi telah tetapkan 18 tersangka kasus judol yang melibatkan oknum Komdigi

Baca juga: Polisi sita Rp2,8 miliar lebih pada pelaku judol Kemendigi

Ia mengatakan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam memberantas kasus judi daring karena dari penangkapan Gunawan Sadbor, Polri juga berhasil mengamankan dua orang yang ada di belakangnya.

"Dari Gunawan Sadbor ini kami kembangkan dan kami menangkap dua tersangka selaku marketing yang memberi hadiah," tuturnya.

Sebelumnya, Satuan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap peran konten kreator TikTok yang terkenal nama Gunawan Sadbor (38), warga Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jabar, dalam kasus promosi situs judi daring.

Baca juga: Mencegah praktik judi online sejak usia dini

Baca juga: Polisi tetapkan 8 tersangka kasus rekening penampungan judol

"Gunawan berperan memberikan bantuan kepada tersangka utama AS (39) dengan cara memfasilitasi dan menyediakan akun TikTok @sadbor86 untuk melakukan siaran langsung sekaligus mempromosikan situs web judi daring 'flokitoto'," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (4/11).

Menurut Samian, pada kasus promosi judi daring ini, pihaknya menetapkan dua orang tersangka, yakni AS sebagai pelaku utama yang mempromosikan situs judi daring dan Gunawan Sadbor berperan memfasilitasi promosi tersebut melalui akun TikTok, @sadbor86.

Dua orang tersangka itu merupakan warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi.

Baca juga: Anggota DPR minta polisi usut artis promosikan judi daring

Baca juga: Perputaran dana judi online di Indonesia capai Rp283 triliun pada 2024, ungkap PPATK

Kapolres menambahkan kasus ini bisa terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang melihat adanya kegiatan promosi situs judi daring di akun @sadbor86 saat sedang melakukan siaran langsung.

Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli Siber Polres Sukabumi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau aktivitas akun milik Gunawan Sadbor. Kemudian pada Sabtu (26/10) sekitar pukul 13.30 WIB, Gunawan bersama tersangka AS dan sejumlah warga lainnya melakukan siaran langsung.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024