Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang merupakan bagian dari sindikat judi online (daring) 1XBET.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa sembilan tersangka tersebut tertangkap dalam dua pengungkapan yang berbeda.
Dalam penindakan pertama pada 14 November 2024 di Kota Depok dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat serta Kota Tangerang Selatan, Banten, penyidik berhasil menangkap lima tersangka dengan peran berbeda-beda.
Baca juga: Polri jelaskan tiga situs web judol dapat bertahan karena ganti "URL"
Ia mengungkapkan, kelima tersangka itu adalah AW (31) selaku agen grup Belklo Situs 1XBET, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku anggota platinum 1XBET.
“Dalam pengungkapan ini cukup menjadi perhatian kami selaku penyidik karena dalam permainan yang ada ini, perputaran uangnya cukup besar. Ada yang satu orang, saat itu menjadi member platinum bisa memainkan sebulan itu sekitar Rp5–6 miliar,” ucapnya.
Dari penindakan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain 80 buah kartu ATM, satu buah token, 17 buah buku tabungan, 12 buah ponsel berbagai merek, satu set komputer, dan satu buah laptop.
“Untuk proses yang pertama ini, sudah kami kirim ke Kejaksaan dan saat ini kami masih ada berbagai petunjuk untuk melengkapi penyidikan,” ujarnya.
Baca juga: Polri sita Rp61 miliar dari penangkapan 11 pelaku tiga situs web judol
Kemudian, dari pengungkapan tersebut, penyidik Subdit III Jatanras Dittipidum Polri terus mengembangkan jaringan judi 1XBET lainnya. Pada akhirnya, ditemukan beberapa jaringan judi online 1XBET lainnya yang berada di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
Dikatakan oleh Djuhandhani, tim penyidik melakukan penindakan di Kota Batam, Kepulauan Riau, dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Hasilnya, terdapat empat tersangka yang diamankan, yaitu AT (35) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.
Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya adalah 19 buah ponsel dengan berbagai merek, 34 buah buku tabungan, delapan buah tas mewah hingga beberapa kendaraan bermotor.