Jakarta (ANTARA) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, Assoc Prof Dr Sulistyowati SH MH mengatakan penanganan judi online atau judi dalam jaringan bisa diselesaikan dengan empat langkah yakni edukasi publik, penegakan hukum, rehabilitasi dan alternatif positif (aktivitas produktif).
Sulistyowati mengemukakan hal itu dalam keterangan tertulisnya setelah memberikan kuliah umum Kajian Hukum Islam dan Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia di Auditorium Universitas Trilogi Jakarta, Selasa.
"Edukasi publik dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online yang bisa dimulai dari diri sendiri. Penegakan Hukum dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku dan memblokir situs serta membatasi akses ke situs judi secara menyeluruh. Rehabilitasi dengan memberikan bantuan bagi mereka yang sudah kecanduan.
Kemudian alternatif positif dengan mendorong keterlibatan masyarakat dalam aktivitas produktif dan sehat," katanya.
Berdasarkan data PPATK yang dilaporkan media total transaksi judi online mencapai Rp283 triliun pada semester pertama 2024, yang melibatkan 8,8 juta orang dengan diperkirakan sebagian besar dari ekonomi menengah ke bawah. Sebanyak 960 ribu mahasiswa dan pelajar.
Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah memblokir 5.232.087 konten terkait judi online.
Dia mensinyalir maraknya judi online karena kurangnya penegakan hukum, kurangnya mekanisme bantuan teknis (blokir), aksesibilitas, teknik pemasaran agresif, faktor ekonomi (ingin cepat kaya), pengaruh lingkungan sosial, kurangnya kesadaran risiko jangka Panjang dan kebutuhan hiburan.
"Judi online berdampak pada kecanduan (adiksi) dan adiksi dini, masalah finansial atau ekonomi, penipuan dan keamanan data, dampak kesehatan mental (psikologis), stigma sosial, kriminalitas meningkat dan persoalan agama serta moral," katanya.
Dia mengatakan dalam Al-Quran larangan judi disebutkan pada Surat Al-Baqarah (2) 219 dan Surat Al-Maidah 5 (90-91).
Selain itu terdapat dalam hadis riwayat Abu Daud dan Ahmad yang menyebutkan "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan setiap judi (maisir) adalah haram" dan Riwayat Muslim "Barangsiapa bermain judi (maisir), maka ia seperti memakan daging babi dan darah".
Sedangkan prinsip hukum Islam terkait judi, ujar dia, sesuai kaidah fikih yakni hukum asal suatu perbuatan mengikuti substansi, bukan bentuk atau mediumnya dan fatwa MUI No. 11 Tahun 2020 yakni segala bentuk transaksi judi melalui aplikasi digital, termasuk judi online hukumnya haram.
Kegiatan yang dihadiri sekitar 200 orang peserta tersebut dihadiri Dekan Fakultas Dekan Fak Sains Teknik dan Desain, Universitas Trilogi, Dr Nina Nurul Fitria SE MT CSCA CRP, Kabiro Perencanaan, Warid SPd MM dan dosen penangggung jawab mata kuliah, Ustadz Hafidz SH MM.