Mukomuko (Antara) - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan minum pada sekretariat pemerintah setempat tahun 2014.

"Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi yang terkait dengan kasus ini. Masih ada satu saksi lagi, setelah ekspose untuk menentukan calon tersangkanya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mukomuko Subagio Gigih Wijaya MH, di Mukomuko, Kamis.

Ia memastikan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan makan minum yang nilainya cukup besar, yakni lebih dari Rp8 miliar lebih dari satu orang.

Pihaknya, katanya, sudah melakukan penyitaan dokumen yang cukup banyak dan melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi.

"Sudah sangat banyak dokumen dan saksinya. Bukti-buktinya sudah banyak yang didapat," ujarnya.

Menurutnya, dari sekian banyak kasus korupsi, kasus ini cukup besar untuk ukuran Kabupaten Mukomuko.

Pihaknya menemukan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan, hotel.

"Kami sudah periksa semua ternyata banyak yang fiktif. Seperti yang pernah saya sampaikan kalau kegiatan fiktif penggunaan anggaran tidak sesuai mestinya prosesnya," ujarnya.

Karena sebentar lagi dia pindah menjadi asisten tindak pidana khusus (Adpidsus) Kejati Riau, Pekan Baru, maka ia berharap penggantinya bisa merampungkan kasus ini.

"Kami minta agar kasus ini jadi atensi. Ini penting," ujarnya.

Ia memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi ini tidak kurang dari sekitar Rp3 miliar.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016