Bengkulu (Antara-IPKB) - Konsekuensi disahkannya UU No.32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satunya adalah PKB/PLKB menjadi kewenangan pusat. Perubahan status ini disambut gembira oleh petugas PLKB/PKB.

Di Bengkulu ratusan tenaga penyuluh lapangan KB dan petugas KB (PLKB/PKB) di daerah itu menyatakan siap untuk alih kelola menjadi tenaga pusat.

Keinginan kuat garda depan program KKBPK itu sebagai langka menyatukan tenaga lini lapangan sebagai upaya kelangsungan program kependudukan, KB dan pembangunan keluarga, kata Ketua Ikatan Penyuluh KB Daerah Bengkulu Heru Susanto kepada media di Bengkulu usai ikuti konsolidasi program KKBPK lini lapangan tingkat Provinsi Bengkulu tahun 2016, Kamis, 3/6.

Alasannya, karena peran penyuluh di lembaga BKKBN tersebut sangat penting untuk mengontrol laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang tiap tahun meningkat. Hal itu bisa berdampak buruk karena tidak diimbangi dengan kualitas sumber daya manusia, ujarnya.

Ia mengatakan, dengan disahkannya UU 23 tahun 2014 lalu alih status PLKB menjadi wewenang Pemerintah Pusat peran penyuluh akan lebih fokus.

Sementara itu Inspektur Utama BKKBN RI, Mieke Selvia Sangiang ketika di Bengkulu menyebutkan, tahapan P3D telah diselesaikan BKKBN, pengalihan PKB/PLKB menjadi tenaga pusat sudah kian jelas.

Hal itu mengatasi persoalan yang selalui menjadikan alasan program KB pada era otonomi meredup, ujarnya, di Bengkulu baru ini.

"Semenjak diberlakukannya otonomi daerah, program KB tidak menjadi prioritas di daerah lagi. Dengan alih status ini kita harap akan bisa lebih fokus untuk melaksanakan program BKKBN yakni kependudukan, KB dan pembangunan keluarga, harapnya.

Ia menambahkan, saat ini jumlah PLKB/PKB jauh berkurang dari 40.000 personel, saat tinggal 15.000 orang. Jumlah itu berdasarkan tahapan proses peralihan fungsinya dinyatakan siap untuk alih kelola pusat, kata Mieke.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi dan Penggerakan Informasi (ADPIN) BKKBN Bengkulu Edi Syafyan menambahkan, jumlah tenaga PKB/PLKB di Bengkulu yang telah diajukah untuk alih kelola sebagai tenaga pusat sebanyak 302 orang.

Pewarta: Idris Chalik

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016