Palembang (Antara) - Seorang terdakwa perdagangan satwa yang dilindungi Ketam Tapak Kuda "blangkas" divonis hukuman ringan empat bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Terdakwa Yusmitra (44) mendengarkan pembacaan vonis pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin.

"Setelah mendengarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf b undang undang Nomor 5 tahun 1990," ujar majelis hakim yang diketuai Joko Sungkowo.

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darman dengan pidana penjara selama 4 bulan penjara, denda Rp2 juta subsider satu bulan penjara.

Atas putusan ini terdakwa Yusmitra menyatakan pikir-pikir selama satu pekan, sebelum menyatakan sikap.

Sementara itu terungkap dalam persidangan, Yusmitra diawasi aparat kepolisian yang mendapat kabar sering memperjual belikan satwa yang dilindungi.

Dari hasil penyelidikan diketahui, Yusmitra menjual ketam yang diletakkan di dalam "polyfoam".

Selain itu, juga ditemukan telur ketam yang diduga akan dijual kembali. Yusmitra mengatakan bahwa jual beli ketam ini sudah memiliki izin.

Saat polisi mengamankan, ditemukan 308 ekor ketam, sementara satu polyfoam berisikan sekitar 34 kilogram telur ketam.

Menurutnya, satwa sejenis kepiting itu didapat dari nelayan yang ada di Sungsang dan Sembilang dengan cara membeli.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016