Era digital telah membawa perubahan besar dalam cara pemerintahan di berbagai negara, termasuk Indonesia, mengelola layanan publik. Melalui program e-government yang dimulai sejak tahun 2003, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan dengan menggunakan platform digital. Namun, perkembangan ini tidak lepas dari tantangan serius: ancaman kebocoran data pribadi masyarakat.
Fakta bahwa perlindungan data pribadi masih jauh dari memadai menegaskan perlunya perhatian lebih serius dari pemerintah untuk menjadikannya sebagai prioritas utama dalam transformasi digital.
Kasus kebocoran data pribadi di Indonesia semakin menjadi sorotan setelah aksi peretasan oleh akun Bjorka pada 2022 dan beberapa tahun berikutnya. Bjorka mengklaim berhasil membobol data KPU berisi 105 juta data pribadi, 1,3 miliar data pengguna kartu SIM, hingga data Presiden RI dan keluarganya.
Yang terbaru, pada September 2024, 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bocor, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, dan tanggal lahir pengguna. Data ini, yang diretas dari Direktorat Jenderal Pajak, kemudian diperjualbelikan di forum daring.
Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah disahkan, implementasinya masih jauh dari harapan. Lembaga otoritas yang bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan UU ini belum juga terbentuk hingga hari ini. Padahal, kehadiran lembaga ini sangat krusial untuk memastikan keamanan data masyarakat sekaligus memberikan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Ponsel iPhone 16 gagal masuk Indonesia, Apple Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk investasi nasional. Apa saja kelebihan iPhone 16?
Baca juga: Google tawarkan aplikasi Gemini khusus di iPhone
Sebagai pengguna layanan digital pemerintah, masyarakat tidak memiliki alternatif selain menyerahkan data pribadi mereka untuk mengakses layanan. Namun, tanpa jaminan keamanan yang memadai, masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan ketika data mereka bocor. Keadaan ini menjadi ironi besar dalam upaya pemerintah meningkatkan digitalisasi layanan publik.
Tantangan Transformasi Digital
Transformasi digital di pemerintahan tidak sekadar memperkenalkan teknologi baru, tetapi juga mencakup tanggung jawab besar dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak atas privasi data pribadi. Kebocoran data menunjukkan bahwa pemerintah belum sepenuhnya siap menghadapi tantangan keamanan siber.
Kesiapan infrastruktur teknologi dan sumber daya manusia (SDM) masih menjadi masalah besar. Banyak aplikasi dan sistem digital pemerintah dibuat tanpa mempertimbangkan standar keamanan yang memadai. Presiden RI bahkan menyebutkan pada Mei 2024 bahwa ada sekitar 27 ribu aplikasi digital yang dikelola oleh berbagai instansi pemerintah. Namun, banyak di antaranya tidak memiliki standar keamanan yang seragam.
Selain itu, kegagapan teknologi juga menjadi masalah mendasar. Sebagian besar masyarakat masih memiliki literasi digital yang rendah, sementara pemerintah sendiri terlihat lambat dalam menanggapi kebutuhan akan peningkatan kapasitas SDM di bidang keamanan siber.
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
Untuk menghadapi ancaman ini, ada beberapa langkah penting yang perlu diambil pemerintah agar transformasi digital tidak malah merugikan masyarakat:
1. Pembentukan Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi
Lembaga ini harus segera dibentuk untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan UU PDP berjalan dengan baik. Lembaga ini juga harus memiliki wewenang untuk menegakkan aturan, termasuk menjatuhkan sanksi kepada instansi pemerintah atau pihak lain yang lalai melindungi data pribadi.
2. Penyusunan Regulasi Pendukung
Peraturan pemerintah, petunjuk teknis, dan produk hukum lainnya perlu segera diterbitkan untuk mengatur standar keamanan aplikasi digital yang dikelola instansi pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan setiap aplikasi memiliki protokol keamanan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Penegakan Sanksi Tegas
Instansi yang terbukti lalai harus dikenai sanksi tegas, baik berupa denda maupun pencabutan izin operasional aplikasi. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah serius melindungi data pribadi masyarakat.
Baca juga: iPhone 16 dan 16 Plus bawa pembaruan desain dan makin berwarna
Baca juga: Tim Cook klaim iPhone platform gim terbaik di dunia
4. Kampanye Literasi Digital
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi sangat diperlukan. Kampanye literasi digital dapat dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah, akademisi, dan penggiat literasi digital.
5. Peningkatan Infrastruktur Teknologi
Pemerintah perlu berinvestasi pada infrastruktur keamanan siber yang memadai, termasuk pengadaan tenaga ahli di bidang teknologi informasi. Hal ini penting untuk memastikan sistem digital pemerintah mampu menghadapi ancaman peretasan.
6. Kolaborasi Antarlembaga
Kementerian dan badan terkait harus bekerja sama dalam merancang dan mengimplementasikan strategi perlindungan data pribadi. Kolaborasi ini juga harus mencakup pihak swasta yang terlibat dalam pengembangan sistem digital pemerintah.
7. Pentingnya Perlindungan Data PribadI
Perlindungan data pribadi bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal kepercayaan. Jika pemerintah gagal memberikan jaminan keamanan, maka kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital akan menurun. Hal ini dapat berdampak negatif pada upaya pemerintah mendorong transformasi digital.
Karlina Supelli, seorang filsuf dan astronom perempuan Indonesia, pernah mengatakan bahwa teknologi digital menciptakan budaya baru yang selalu terhubung, tetapi tanpa refleksi mendalam, hal ini bisa menjadi tragedi. Teknologi yang tidak diiringi dengan kesiapan dan tanggung jawab hanya akan menciptakan lebih banyak risiko bagi masyarakat.
Pemerintah harus menyadari bahwa transformasi digital tidak akan berhasil tanpa keamanan data pribadi yang memadai. Perlindungan data pribadi harus menjadi fondasi utama dalam setiap kebijakan dan program digitalisasi yang dijalankan.
Baca juga: BTN berkomitmen untuk melindungi data pribadi nasabah
Baca juga: Kemenkominfo klarifikasi isu kebocoran data NPWP, pastikan tidak ada pelanggaran
Kesimpulan
Sudah saatnya pemerintah menjadikan perlindungan data pribadi sebagai prioritas utama. Dengan mengambil langkah-langkah konkret seperti pembentukan lembaga otoritas, penegakan sanksi, dan peningkatan literasi digital, pemerintah dapat menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat.
Transformasi digital harus menjadi solusi, bukan sumber masalah baru. Jika pemerintah ingin membangun sistem digital yang andal dan terpercaya, maka perlindungan data pribadi tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Hanya dengan langkah nyata, kepercayaan masyarakat terhadap digitalisasi layanan publik dapat benar-benar terwujud.
*Astri Wijayanti, mahasiswa magister Ilmu Komunikasi, FISIP-Universitas Bengkulu
Baca juga: Pakar nilai Lembaga Perlindungan Data Pribadi perlu segera dibentuk
Baca juga: Kemenkominfo jelaskan mekanisme lindungi data pelanggan nomor seluler
Apa pentingnya lindungi data pribadi? (1)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024