Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, minta perusahaan yang wajib lapor di daerah itu agar membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu atau paling lama pada H-7 lebaran tahun ini.

"Hari ini surat imbauan kami sampaikan kepada perusahaan yang wajib lapor dan berkewajiban membayar THR. H-7 lebaran paling lama perusahaan membayar THR," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsoskertran) Kabupaten Mukomuko Hariyadi Nazar di Mukomuko, Senin.

Ia menyebutkan, saat ini sebanyak 29 perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO, perkebunan kelapa sawit dan perbankan yang terdata wajib lapor ke instansi itu.

Sebanyak 29 perusahaan yang bergerak di berbagai bidang pekerjaa ini, katanya, telah menyerap sebanyak 9.154 orang tenaga kerja.

Namun, katanya, jumlah perusahaan yang wajib lapor di daerah itu berkurang dibandingkan tahun 2015 sebanyak 31 perusahaan. Jumlah perusahaan berkurang karena ada beberapa perusahaan yang terdata tahun sebelumnya yang belum melaporkan diri.

Ia mengatakan, meskipun yang baru terdata hanya sebanyak 29 perusahaan, namun surat imbauan tentang pembayaran THR tetap disampaikan kepada perusahaan lain yang belum melaporkan ke instansi itu.

"Kita sampaikan juga surat ini kepada toko dan mini market yang berada di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di daerah ini," ujarnya lagi.

Ia memastikan, tidak akan ada permasalahan dalam pembayaran THR. Pada tahun sebelumnya perusahaan di daerah itu selalu tepat waktu membayar THR.***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016