"Untuk alokasi THR ASN di Bengkulu sebesar Rp336,5 miliar yang telah disalurkan kepada 67.999 ASN di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya saat dikonfirmasi di Bengkulu, Jumat.
Sebanyak Rp336,5 miliar tersebut terdiri dari Rp107,4 miliar yang disalurkan kepada 20.784 ASN pusat kementerian atau lembaga dan Rp228 miliar kepada 47.215 ASN di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Ia menerangkan, penyaluran dan penerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2024.
Dengan adanya aturan tersebut, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu agar segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Lanjut Bayu, jika uang THR tersebut belum dapat dicairkan sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah dapat diusulkan sesudah perayaan namun harus ada koordinasi dengan pihak terkait.
"Untuk pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan dari masing-masing pemerintah daerah," sebut dia.
Sementara itu, untuk THR bagi pegawai kontrak mengikuti mengikuti apa yang dicantumkan pada isi kontrak yang telah disetujui.
Bayu berharap, adanya penerimaan THR tersebut, dirinya berharap adanya peningkatan belanja sehingga menggerakkan perekonomian, khususnya bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Bengkulu.