Mukomuko (Antara) - Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan keseriusan pemerintah setempat memberhentikan dengan hormat dua pegawai negeri sipil (PNS) yang selingkuh.

"Sikap terakhir pemerintah kabupaten sangat bagus kalau memang keduanya benar-benar diberhentikan dari PNS. Karena sikap ini diambil berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspektorat," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini di Mukomuko, Rabu.

Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) Pemerintah Kabupaten Mukomuko menetapkan sanksi pemberhentian dengan hormat dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang berselingkuh dari pasangan resminya.

Keputusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

Ali mengatakan, yang menjadi permasalahan sekarang ini setelah sikap diambil, tidak ada ketegasan pemerintah setempat meneruskan hasil itu.

"Kami lihat sampai sekarang belum ada kejelasan dan masalah ini terkesan tidak transparan. Masalah ini perlu dipublikasikan," ujarnya.

Ia berharap, masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat dan transparan. Seharusnya setelah keputusan Baperjakat keluar, diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara.

"Kalau memungkinkan kita bisa memanggil mereka kalau dibutuhkan," ujarnya.

Karena, katanya, kalau eksekusi sanksi terhadap dua PNS ini semakin lama seolah-olah ada yang ditutupi. Kalau ada upaya ditutupi lembaga ini sepakat memanggil pejabat Badan Kepegawaian, Pendidikanm, dan Pelatihan Daerah setempat.

"Kami ingin tahu kenapa permasalahan ini dibiarkan cukup lama. Dan sejauhmana mereka memprosesnya," ujarnya.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani sebelumnya mengatakan setelah terjadi perdebatan alot saat rapat di Baperjakat sehingga ditetapkan hukuman berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

Ia mengatakan, selanjutnya rekomendasikan hukuman pemberhentian dengan hormat terhadap dua orang PNS ini diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang. Keputusan selanjutnya dari BKN.

Bupati setempat, katanya, telah menyerahkan keputusan terkait hukuman terhadap dua PNS ini ke Baperjakat. Apapun yang dibahas Baperjakat disetujui oleh kepala daerah setempat.

"Dari awal sudah saya katakan tidak ada intervensi dalam masalah ini," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016