Rejanglebong (Antara) - Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan persidangan pelaku pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu akan digelar setelah Idul Fitri.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Curup, Aantomo, di Rejanglebong, Rabu, menjelaskan saat ini berkas enam tersangka pelaku dari Polres Rejanglebong sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dua berkas tersebut antara lain satu berkas untuk tersangka MJE (13) dan satu berkas lainnya pelaku dewasa atas nama Zainal CS.

"Saat ini berkasnya sudah lengkap dan direncanakan setelah Idul Fitri nanti persidangan tahap kedua akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Curup. Untuk pasal dakwaan saat ini belum mengalami penambahan atau perubahan dari berkas yang diserahkan semula," katanya.

Pelaksanaan pemeriksaan berkas dan para saksi untuk tersangka anak dan dewasa itu sendiri, kata dia, dilakukan secara ekstra hati-hati, karena saksi juga berasal dari tujuh terpidana lainnya sudah dijatuhi hukuman tahanan di Lapas Bengkulu pada 10 Mei 2016.

Para saksi ini, tambah dia, akan ditampilkan dipersidangan dan harus dijemput maupun diantar kembali ke Lapas kelas II-A Bengkulu, sehingga nantinya jadwalnya akan dilakukan bersamaan antara tersangka anak dengan tersangka dewasa guna menghemat waktu maupun pengeluaran lainnya.

Untuk itu dia berharap, kalangan masyarakat daerah itu dapat mempercayakan proses hukum kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang dilakukan oleh 14 orang, dimana 13 pelakunya sudah ditangkap polisi, bahkan tujuh diantaranya sudah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan enam bulan pelatihan kerja.

Sebelumnya Kejari Curup, pada 24-25 Mei 2016 lalu menerima pelimpahan dua berkas hasil pemeriksaan dari penyidik Polsek Padang Ulak Tanding, pertama atas nama MJE alias Ja (13) pelaku yang berstatus anak dibawah umur, kemudian keesokan harinya menerima pelimpahan berkas untuk lima tersangka pelaku yang berusia dewasa atas nama Zainal dan kawan-kawan.

Berkas tersangka MJE alias Ja (13) kata dia, terpisahkan dengan berkas pelaku dewasa, namun kedua perkara ini pasal yang dikenakan oleh penyidik kepolisian masih sama dengan tujuh terpidana lainnya yang sudah divonis oleh majelis hakim di PN Curup pada 10 Mei 2016 lalu yakni pasal 80 ayat 3, pasal 81 ayat 1 dan junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui sebelumnya Polres Rejanglebong berhasil mengamankan 13 dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4) lalu.

Dari 13 pelaku yang sudah ditangkap polisi ini, tujuh orang berstatus anak dibawah 18 tahun yang tertangkap lebih dahulu sudah divonis oleh PN Curup pada 10 Mei 2016, dengan hukuman 10 tahun penjara dan mengikuti pelatihan kerja selama enam bulan.

Kemudian pada 14 Mei 2016, salah satu tersangka yang masih buron yakni MJE alias Ja (13) menyerahkan diri ke Polsek Padang Ulak Tanding, sedangkan tersangka Fr masih buron dan dalam pengejaran petugas.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016