Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sampai sekarang masih menyembunyikan identitas oknum pegawai negeri sipil yang menjadi tersangka korupsi penyimpangan anggaran makan minum pada sekretariat pemerintah setempat tahun anggaran 2014.

"Kita belum menyebutkan identitasnya sebelum yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta di Mukomuko, Jumat.

Penyidik Kejaksaan Negeri setempat telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.

Ia menyatakan penyidik menetapkan seorang tersangka yang diduga kuat memiliki peran penting dalam melakukan korupsi penyalahgunaan anggaran makan dan minum.

Peran tersangka ini, sebutnya, dalam kaitannya membuat surat pertanggungjawaban (Spj) fiktif anggaran makan minum tersebut.

Sebelum tersangka membuat Spj fiktif, katanya, tersangka terlebih dahulu mengeluarkan uang makan dan minum.

Kemudian uang tersebut dibagikan kepada orang-orang penting di sekretariat pemerintah setempat.

"Setelah uang dibagikan, selanjutnya tersangka yang membuat Spj tanpa sepengetahuan orang lain," ujarnya.

Ia menegaskan kasus korupsi ini terbongkar setelah tim penyidik berhasil menyita dokumen penggunaan anggaran makan dan minum Tahun Anggaran 2014.

Selanjutnya, katanya, pengeluaran anggaran makan minum dalam dokumen tersebut dicek kebenarannya kepada puluhan orang saksi, yakni pemilik penginapan, rumah makan, toko dan lainnya.

"Mayoritas saksi membantah telah mengeluarkan nota belanja berjumlah puluhan hingga ratusan juta rupiah," ujarnya.

Sementara itu anggaran anggaran kegiatan makan minum di sekretariar pemerintah setempat tahun 2014 sebesar Rp8 miliar.

Ia memperkirakan kerugian negara akibat kasus korupsi ini tidak kurang dari sekitar Rp3 miliar. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016