Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta pemilik hewan penular rabies atau HPR di wilayah itu bertanggung jawab jika peliharaannya menggigit orang lain.
"Pemilik binatang peliharaan terutama jenis anjing agar bertanggung jawab jika menggigit orang lain. Korbannya harus diobati, tidak boleh dibiarkan begitu saja," kata Kepala Distankan Rejang Lebong Amrul Eby saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dijelaskan Amrul Eby, binatang peliharaan yang termasuk jenis HPR ini berupa anjing, kucing dan kera. Dari tiga jenis HPR ini terbanyak dipelihara warga ialah anjing.
Warga daerah itu yang memiliki binatang peliharaan anjing, kata dia, selain harus diberi makan rutin, kemudian juga harus diberikan suntikan antirabies di puskeswan terdekat maupun kegiatan vaksinasi massal yang dilaksanakan pihaknya di balai desa/kelurahan yang ada di wilayah itu setiap tahunnya.
Menurut dia, tingginya kasus gigitan HPR yang dilaporkan petugas Dinkes Rejang Lebong melalui puskesmas tersebar dalam 15 kecamatan ini harus diwaspadai agar tidak ada yang tertular virus rabies.
Berdasarkan laporan petugas dinas kesehatan daerah itu diketahui sampai November 2024 sudah ada 205 warga setempat yang digigit HPR yang sebagian besar akibat gigitan anjing, dan sebagian kecil akibat gigitan kucing serta kera.
Untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran virus rabies akibat gigitan HPR jenis anjing, kucing maupun kera, pihaknya melakukan vaksinasi terhadap 11.500 lebih HPR terhitung sejak Januari hingga November 2024.
Vaksinasi massal HPR itu sendiri dilakukan petugas kesehatan hewan Distankan Rejang Lebong sesuai dengan ketersediaan stok vaksin yang masih terbatas, sementara jumlah populasi HPR lebih dari 35.000 ekor.
"Pada 2025 nanti kita targetkan pengadaan vaksin ini minimal 20.000 dosis, kalau 2024 ini hanya berkisar 15.000 dosis, tidak sampai 50 persen dari populasi HPR yang ada di Rejang Lebong," demikian Amrul Eby.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024