Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan tiga pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang meninggal karena kecelakaan di Malaysia tidak dapat diberikan jaminan perlindungan sosial.

"PMI ilegal yang meninggal dunia di Malaysia itu tidak bisa diberikan bantuan, karena mereka berangkat secara ilegal," kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Kabupaten Lombok Tengah Supiandi di Lombok Tengah, Senin.

Ia mengatakan warga yang berangkat menjadi pekerja migran Indonesia secara ilegal sesuai aturan tidak bisa diberikan perlindungan sosial baik itu pra keberangkatan maupun pasca keberangkatan.

Oleh karena itu, diharapkan kepada masyarakat yang ingin bekerja menjadi PMI agar berangkat secara resmi, sehingga mendapatkan jaminan perlindungan sosial dari pemerintah.

"Berangkat secara resmi itu bisa mendapatkan jaminan perlindungan sosial baik pra maupun pasca keberangkatan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan sebanyak lima orang pekerja migran Indonesia atau PMI yang meninggal akibat kecelakaan di Malaysia telah dipulangkan ke Pulau Lombok.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan kemarin sudah dipulangkan dua orang dan hari ini menyusul tiga orang.

"Total lima orang sudah dipulangkan. Kemarin dua orang sudah diserahkan kepada pihak keluarga mereka, saya minta pemerintah kabupaten/kota langsung mengawal," ujarnya.

Aryadi menuturkan total ada tujuh pekerja migran Indonesia yang meninggal akibat kecelakaan yang terjadi di wilayah timur Malaysia pada 21 November 2024.

Menurutnya, sisa dua orang belum bisa dipulangkan ke Lombok karena masih dilakukan pemeriksaan berupa pemenuhan dokumen surat keterangan keluarga serta kepala desa, dan surat kuasa.

"Kalau jenazahnya masih utuh terus identifikasi sudah jelas, keluarga mengakui, kepala desa sudah memberikan keterangan dan surat kuasa untuk mengurus semua, (mereka) itu pasti dipulangkan," katanya.*

Pewarta: Akhyar Rosidi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024