Bengkulu (Antara) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu bersama Pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bengkulu menyepakati kenaikan tarif angkutan Lebaran 2016 maksimal sebesar 15 persen dari tarif normal.

Sekretaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu, Sanuluddin di Bengkulu, Senin mengatakan kenaikan tarif tersebut berlaku untuk bus non-ekonomi yang mendominasi angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP).

"Sudah disepakati kenaikan tarif batas atas maksimal 15 persen. Sedangkan bus kelas ekonomi menjadi tanggungjawab pemilik angkutan," kata Sanuluddin.

Ia mengatakan ada lebih dari 15 perusahaan angkutan darat yang beroperasi di Kota Bengkulu dengan jumlah kendaraan mencapai ratusan unit.

Pengurus Organda kata dia akan menyosialisasikan hasil keputusan kenaikan tarif tersebut kepada pengusaha angkutan.

"Keputusan tentang kenaikan tarif ini mulai berlaku pada H-7 hingga H+7 dan selanjutnya kembali ke tarif normal," ucap dia.

Pemberlakuan tarif tersebut tambah Sanuluddin akan diawasi bersama oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) bersama Pengurus Organda.

Sementara terkait operasi sejumlah angkutan travel gelap, ia mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan risiko yang akan dihadapi, sebab angkutan liar tanpa izin tersebut tidak memiliki asuransi.

"Sebaiknya gunakan angkutan reguler yang sudah memiliki izin resmi da nada asuransi jiwa," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Perusahaan Otobus (PO) Siliwangi Antar Nusa (SAN) Bengkulu, Kurnia Lesandri sudah memperkirakan kenaikan tarif angkutan Lebaran sebesar 15 persen tersebut.

"Biasanya memang kenaikan sampai 15 persen dari tarif angkutan tahun lalu," kata dia.

Ia mengatakan rute yang dilayani bus SAN antara lain rute Bengkulu-Bandung dengan tarif normal Rp360 ribu dan rute Bengkulu-Jakarta dengan tarif normal Rp340 ribu.***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016