Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam dugaan intervensi oknum wartawan dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum anggota Polrestabes Semarang yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO.
Ketua AJI Kota Semarang Aris Mulyawan, dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, tindakan oknum wartawan yang diduga melakukan intervensi untuk menutupi kasus kematian GRO merupakan perbuatan serius yang mencederai profesi jurnalis.
Selain itu, lanjut dia, perbuatan tersebut juga berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, katanya, maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Baca juga: Kapolrestabes Semarang siap tanggung jawab atas penembakan siswa SMK oleh Aipda RZ
"Oknum wartawan ini jelas berupaya menghalangi pengungkapan kasus dugaan pidana tersebut," katanya.
Ia menyebut terdapat ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Pers terhadap oknum wartawan tersebut.
"Miris, potensi pelanggaran ini justru dilakukan oleh wartawan sendiri dan jauh dari tanggung jawab jurnalis," katanya.
Baca juga: Kapolrestabes: Aksi geng di Semarang didanai situs judi online
Sebelumnya, paman GRO, Agung, mengakui didatangi oleh Kapolrestabes Semarang ke rumah, sehari setelah kejadian penembakan.
"Kapolrestabes datang bersama rombongan, salah satunya ada wartawan," katanya.
Oknum wartawan tersebut, lanjut dia, sempat meminta agar keluarga membuat video pernyataan yang meminta agar pihak keluarga sudah menerima peristiwa tersebut.
"Tentu saja kami tidak bersedia, karena kasus ini masih belum ada kejelasan," kata paman korban itu.
Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Baca juga: Dugaan korban penembakan polisi: Kuburan siswa SMKN 4 Semarang digali ulang, kakek korban harap keadilan terungkap
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada Minggu dinihari.
Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Sementara pihak keluarga GRO sendiri telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.
***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Ketua AJI Kota Semarang Aris Mulyawan, dalam siaran pers di Semarang, Selasa, mengatakan, tindakan oknum wartawan yang diduga melakukan intervensi untuk menutupi kasus kematian GRO merupakan perbuatan serius yang mencederai profesi jurnalis.
Selain itu, lanjut dia, perbuatan tersebut juga berpotensi menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, katanya, maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Baca juga: Kapolrestabes Semarang siap tanggung jawab atas penembakan siswa SMK oleh Aipda RZ
"Oknum wartawan ini jelas berupaya menghalangi pengungkapan kasus dugaan pidana tersebut," katanya.
Ia menyebut terdapat ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Pers terhadap oknum wartawan tersebut.
"Miris, potensi pelanggaran ini justru dilakukan oleh wartawan sendiri dan jauh dari tanggung jawab jurnalis," katanya.
Baca juga: Kapolrestabes: Aksi geng di Semarang didanai situs judi online
Sebelumnya, paman GRO, Agung, mengakui didatangi oleh Kapolrestabes Semarang ke rumah, sehari setelah kejadian penembakan.
"Kapolrestabes datang bersama rombongan, salah satunya ada wartawan," katanya.
Oknum wartawan tersebut, lanjut dia, sempat meminta agar keluarga membuat video pernyataan yang meminta agar pihak keluarga sudah menerima peristiwa tersebut.
"Tentu saja kami tidak bersedia, karena kasus ini masih belum ada kejelasan," kata paman korban itu.
Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Baca juga: Dugaan korban penembakan polisi: Kuburan siswa SMKN 4 Semarang digali ulang, kakek korban harap keadilan terungkap
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada Minggu dinihari.
Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antargangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Sementara pihak keluarga GRO sendiri telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.
***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024