Jakarta (ANTARA) - Terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, meminta diberikan hukuman ringan usai mengaku telah memberikan santunan Rp100 juta ke keluarga korban.
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memeriksa perkara atau berpendapat lain, maka kami mohon dapat menjatuhkan keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan," kata Penasihat Hukum terdakwa, Letkol Laut (H) Hartono di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Baca juga: Pengadilan Militer gelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental
Baca juga: Kasus bos rental: Terdakwa Bambang akui letuskan lima kali tembakan
Pihaknya percaya majelis hakim akan menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan seringan-riangannya dilandasi dengan kebesaran jiwa dan bijaksana.
Hartono mengatakan, terdapat beberapa poin yang dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk meringankan hukuman terdakwa.
Pertama, pimpinan terdakwa telah mendatangkan para pihak korban dengan memohon maaf sebesar-besarnya dan memberikan santunan kepada pihak keluarga korban yang meninggal dunia, yakni almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp100 juta dan pihak korban luka-luka yakni Ramli Rp35 juta.
Kedua, terdakwa juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban saat persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta berlangsung.
Baca juga: Bambang menyesal dan menangis telah tembak bos rental
Baca juga: Saksi di sidang penembakan bos rental mobil: Korban sempat berlindung di depan warungnya
"Terdakwa sudah minta maaf kepada keluarga korban di muka pengadilan namun ditolak oleh keluarga korban meski sudah disampaikan hakim ketua permintaan maaf tidak menghilangkan hukuman," ujar Hartono.
Hartono juga menyebutkan bahwa terdakwa satu Bambang dan terdakwa dua Akbar memiliki istri dan anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian.
Selain itu, usai kejadian penembakan terdakwa langsung melaporkan dan menyerahkan diri ke Pangkalan Komando Pasukan Katak sehingga para terdakwa tidak ada niatan untuk kabur.
Terdakwa selama pemeriksaan dan persidangan juga mengatakan terus terang sebagaimana fakta di tempat kejadian perkara (TKP) dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.