Rejanglebong (Antarabengkulu.com) - Kepolisian Resor Rejanglebong Provinsi Bengkulu menangkap dua warga tersangka pembawa senjata tajam di kawasan jalur mudik yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Djarkoni, di Mapolres Rejanglebong, Senin, kedua tersangka pembawa senjata tajam itu ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding pada Senin (4/7) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB.
Kedua warga yang diamankan itu adalah Yt (38) warga Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Sedangkan satu orang lainnya adalah Rh (52) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang.
Polisi dari kedua tersangka ini menyita tiga bilah senjata tajam terdiri dari dua bilah pisau dan sebilah pedang.
"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk proses penyidikan," kata Djarkoni lagi.
Kapolsek Padang Ulak Tanding menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka ini bermula saat petugas polsek setempat melakukan patroli dengan kendaraan roda empat pribadi, dan ketika melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Desa Tanjung Sanai I, berpapasan dengan dua tersangka yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vixion BD 5074 KM.
Saat petugas melintas, kedua tersangka ini langsung memutar arah dan menghentikan mobil petugas, dan turun dari sepeda motor.
Keduanya yang tidak menyangka kendaraan yang mereka hentikan berisikan polisi, akhirnya tidak dapat berbuat banyak dan langsung digeledah petugas sehingga menemukan tiga bilah senjata tajam.
Kemudian keduanya langsung dibawa ke mapolsek daerah itu.
Saat dibawa ke Mapolsek Padang Ulak Tanding, kata Djarkoni, petugas kembali merasa aneh dengan gelagat salah satu tersangka berinisial Rh yang mencoba menyembunyikan sesuatu di dalam jaketnya, dan ketika diperiksa petugas menemukan plastik klip beserta alat isap sabu-sabu atau bong, namun tidak ada sabu-sabunya.
"Barang bukti senjata tajam dan bong dari kedua tersangka yang diamankan ini masih dalam pengembangan petugas penyidik untuk memastikan kemungkinan keterlibatan dalam kasus narkoba," katanya pula.
Namun menurutnya, jelas keduanya ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
Menurut Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Djarkoni, di Mapolres Rejanglebong, Senin, kedua tersangka pembawa senjata tajam itu ditangkap petugas Polsek Padang Ulak Tanding pada Senin (4/7) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB.
Kedua warga yang diamankan itu adalah Yt (38) warga Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Sedangkan satu orang lainnya adalah Rh (52) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang.
Polisi dari kedua tersangka ini menyita tiga bilah senjata tajam terdiri dari dua bilah pisau dan sebilah pedang.
"Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Padang Ulak Tanding untuk proses penyidikan," kata Djarkoni lagi.
Kapolsek Padang Ulak Tanding menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka ini bermula saat petugas polsek setempat melakukan patroli dengan kendaraan roda empat pribadi, dan ketika melintas di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Desa Tanjung Sanai I, berpapasan dengan dua tersangka yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vixion BD 5074 KM.
Saat petugas melintas, kedua tersangka ini langsung memutar arah dan menghentikan mobil petugas, dan turun dari sepeda motor.
Keduanya yang tidak menyangka kendaraan yang mereka hentikan berisikan polisi, akhirnya tidak dapat berbuat banyak dan langsung digeledah petugas sehingga menemukan tiga bilah senjata tajam.
Kemudian keduanya langsung dibawa ke mapolsek daerah itu.
Saat dibawa ke Mapolsek Padang Ulak Tanding, kata Djarkoni, petugas kembali merasa aneh dengan gelagat salah satu tersangka berinisial Rh yang mencoba menyembunyikan sesuatu di dalam jaketnya, dan ketika diperiksa petugas menemukan plastik klip beserta alat isap sabu-sabu atau bong, namun tidak ada sabu-sabunya.
"Barang bukti senjata tajam dan bong dari kedua tersangka yang diamankan ini masih dalam pengembangan petugas penyidik untuk memastikan kemungkinan keterlibatan dalam kasus narkoba," katanya pula.
Namun menurutnya, jelas keduanya ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016