Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1437 Hijriah di daerah itu.

"Pelayanan pengaduan mengenai THR berada di bidang tenaga kerja di Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi setempat," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, dari awal sudah menyampaikan supaya instansi terkait menerima pengaduan dari karyawan perusahaan di daerah itu terkait permasalahan THR.

Sebelumnya, ia mengaku sudah menugaskan bidang ketenagakerjaan untuk memantau aktivitas pembayaran THR di seluruh perusahaan.

Ia berharap, tidak ada lagi perusahaan yang bergerak di berbagai bidang, baik berskala besar maupun kecil di daerah itu yang belum membayar THR kepada karyawannya.

"Kita sudah sampaikan dari awal supaya instruksi dari pemerintah pusat dilaksanakan sesuai aturan," ujarnya lagi.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Hariyadi Nazar mengatakan telah meneruskan surat dari pemerintah pusat terkait kewajiban perusahaan membayar THR kepada karyawannya.

"Kalau aturannya maksimal H-7 lebaran semua perusahaan sudah membayar THR kepada karyawannya," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016