Kediri, (Antara) - Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota AKBP Wibowo menyebut S(30) warga Kota Kediri, Jawa Timur, yang terlibat kasus asusila dengan korban balita berusia tiga tahun, mengalami kelainan orientasi seksual.

"Intinya itu kelainan orientasi seksual. Itu hasil tes psikologis," katanya saat dikonfirmasi, Senin.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar menambahkan, pelaku juga mengakui dulu pernah menjadi korban asusila. Ia melakukan hal yang sama pada balita yang juga tetangganya.

"Dulu pelaku juga pernah menjadi korban," katanya.

Saat ini, lanjut Anwar, pelaku masih ditahan di sel tahanan Polres Kediri Kota bersama dengan tahanan kasus lainnya. Ia juga mengatakan selama ini belum ada kejadian aneh yang terjadi pada pelaku, misalnya menjadi korban kejahilan sesama teman di tahanan.

"Dia di tahanan dan baik-baik saja. Jika menjadi korban kejahilan, pasti sudah berteriak," katanya.  

Polisi menangkap S (30) warga Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ia telah berbuat asusila serta kekerasan pada seorang balita berinisial H, berumur tiga tahun asal Kota Kediri, pada Senin (27/6).

Kasus asusila berupa sodomi itu terungkap dari hasil pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, selain menjadi korban sodomi, pantat korban juga disulut dengan rokok yang menyebabkan ada luka bakar. Sementara itu, di bagian kepala korban juga terdapat luka, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan seksual pada korban, yaitu pertama pada Mei 2016 dan kedua pada 27 Juni 2016. Kejadian yang terakhir, modusnya, pelaku memanggil korban ke tempat kerjanya di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren dan diajak bermain.

Namun, saat akan melakukan perbuatan asusila, korban menolak, hingga pelaku nekat berbuat kekerasan dengan membanting tubuhnya dua kali. Korban sempat pingsan, dan ketika ditanya orangtuanya, pelaku justru mengatakan jika korban jatuh terkena sepeda motor.

Selain menahan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, misalnya baju tersangka serta celana dalam, serta baju yang digunakan untuk lap sperma. Polisi menahan pelaku dan akan menjeratnya dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ***2***


Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016