Rejanglebong (Antara) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, kesulitan k mendata para pencari kerja.

"Pencari kerja ini sulit didata karena melapor saat mengurus kartu pencari kerja saja. Selain itu, perusahaan atau tempat mereka bekerja umumnyatidak lagi mewajibkan pelamar melampirkan kartu percari kerja atau AK-1 dari Dinsosnakertrans," kata Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinsosnakretrans Rejanglebong, Jonari Panjaitan, di Rejanglebong, Jumat.

Pencari kerja yang mengurus kartu pencari kerja atau yang dulu kartu kuning, kata dia, sekarang per bulannya 7-10 orang saja dan umumnya g akan bekerja di Pulau Jawa atau luar Rejanglebong.

Minimnya data pencari kerja kumulatif terhitung sejak Januari sampai pertengahan Juli 2016 tercatat hanya 574 orang yang terpantau secara online dari masa berlaku AK-1.

"Kartu AK-1 ini secara online jika tidak dilaporkan selama enam bulan akan menghapus sendiri. Jumlah pencaker di Rejanglebong yang terpantau secara online sebanyak 574 orang, dengan rincian pencaker tamatan SD, SMP, SMA, D-1 sampai dengan S-1," ujarnya.

Jumlah pencari yang mengurus AK-1 ini tambah dia, akan terlihat banyak manakala ada penerimaan CPNS, jumlahnya bisa mencapai ribuan orang, kendati jumlah formasi yang dibutuhkan cuma ratusan orang saja.

Untuk memastikan pembuat AK-1 ini sudah mendapat pekerjaan atau belum pihaknya meminta melaporkan diri setiap enam bulan sekali.

Jika belum bekerja maka kartu AK-1 mereka bisa diperpanjang untuk dipergunakan mencari kerjaya, dan jika tidak melaporkan diri selama enam bulan maka statusnya akan dihapus.

Sejauh ini lapangan pekerjaan di Rejanglebong, kebanyakan sektor nonformal dan jasa perdagangan, kemudianr perkebunan kecil dan beberapa jenis usaha rumah tangga lainnya, sedangkan untuk perusahaan skala besar tidak ada.***4*** 

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016