Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa artis Saipul Jamil selama 10 jam terkait kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
Menurut pengacara Saipul, Tito Hananta Kusuma, kliennya dijejali dengan 50 pertanyaan oleh para penyidik.
"Bang Ipul (sapaan Saipul Jamil) bersikap kooperatif dan memenuhi permintaan KPK. Dia menghormati proses yang berlaku," ujar Tito usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam.
Sementara itu Saipul Jamil yang mengenakan pakaian hitam hanya meminta doa dan dukungan dari masyarakat.
"Doakan saja," kata penyanyi dangdut tersebut.
Adapun Saipul Jamil diperiksa sejak sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, mantan suami Dewi Persik tersebut kembali ke rumah tahanan Cipinang.
Pihak Saipul Jamil menolak tuduhan telah melakukan penuaoan terhadap Rohadi. Tito mengatakan, Saipul tidak pernah berkomunikasi dengan majelis hakim dan panitera.
"Ipul juga tidak pernah menjanjikan apapun," tutur dia.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
Menurut pengacara Saipul, Tito Hananta Kusuma, kliennya dijejali dengan 50 pertanyaan oleh para penyidik.
"Bang Ipul (sapaan Saipul Jamil) bersikap kooperatif dan memenuhi permintaan KPK. Dia menghormati proses yang berlaku," ujar Tito usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin malam.
Sementara itu Saipul Jamil yang mengenakan pakaian hitam hanya meminta doa dan dukungan dari masyarakat.
"Doakan saja," kata penyanyi dangdut tersebut.
Adapun Saipul Jamil diperiksa sejak sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, mantan suami Dewi Persik tersebut kembali ke rumah tahanan Cipinang.
Pihak Saipul Jamil menolak tuduhan telah melakukan penuaoan terhadap Rohadi. Tito mengatakan, Saipul tidak pernah berkomunikasi dengan majelis hakim dan panitera.
"Ipul juga tidak pernah menjanjikan apapun," tutur dia.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016