Bengkulu, (Antarabengkulu.com) - Warga Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu melaporkan pembengkakan tunggakan pembayaran air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma yang mencapai Rp16 juta.

"Kami menerima pengaduan dari pelanggan PDAM tentang pembengkakan tunggakan hingga Rp16 juta, padahal pelanggan hanya menunggak selama tiga bulan," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto, di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan ada tiga kepala rumah tangga yang melaporkan pembengkakan tunggakan PDAM dengan nilai bervariasi yakni masing-masing Rp3 juta, Rp6,3 juta, dan Rp16 juta.

Ketiga kepala rumah tangga tersebut berdomisili di kelurahan yang sama yakni Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut.

Saat petugas Ombudsman melakukan cek lapangan, kata Herdi, ditemukan kebocoran pipa PDAM di kompleks perumahan ketiga warga tersebut.

"Kami akan meminta klarifikasi dari PDAM apakah ada kekeliruan saat mengolah data atau persoalan lain," kata Herdi pula.

Dia mencontohkan kasus yang dialami pelanggan atas nama Hasnul Bustari yang menerima laporan tunggakan pembayaran air PDAM mencapai Rp16 juta.

Dalam dokumen yang disampaikan pihak PDAM, nilai tunggakan tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran selama delapan tahun, terhitung mulai 2008 hingga 2016.

"Padahal pelanggan yang bersangkutan memiliki bukti pembayaran dari PDAM dengan tagihan terakhir pada Februari 2016," kata dia.

Kondisi ini, menurutnya, harus dijelaskan oleh pihak PDAM, sehingga Asisten Ombudsman akan mendatangi pihak manajemen terutama bagian pelayanan pelanggan untuk memberikan klarifikasi.

Persoalan yang sama, kata Herdi, juga dialami dua orang pelanggan lainnya atas nama Chalik yang mendapat slip tunggakan Rp6,3 juta dan Anhar Rp3 juta, padahal masing-maing baru menunggak selama tiga bulan.

"Asisten Ombudsman sudah membuat janji bertemu dengan pihak PDAM yang direncanakan Rabu (20/7) besok," kata Herdi pula.

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016