Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan omzet penjualan air mineral "Hidayah Water" dan menjadi salah satu pendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.
"Penjabat Wali Kota Bengkulu telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan penggunaan air minum dalam kemasan Hidayah Water yang merupakan produk dari PDAM Kota Bengkulu," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera di Bengkulu, Senin.
Pada SE nomor 500.6/37/BN/2023 tentang imbauan pemakaian air minum dalam kemasan Hidayah Water dan setiap kegiatan rapat, sosialisasi, pertemuan dan sejenisnya untuk menggunakan produk hidayah water.
Selain itu, para pejabat di Lingkungan Pemkot Bengkulu juga diharapkan dapat memperkenalkan, mempromosikan serta mendorong masyarakat yang berada di lingkungan nya untuk menggunakan produk Hidayah Water.
Lanjut Gitagama, pada produk Hidayah water tersebut terdapat dua kemasan, yaitu ukuran botol 600 mililiter dan kemasan gelas 220 mililiter.
Kemudian, untuk jumlah produksi Hidayah water oleh PDAM dalam satu hari sebanyak 940 dus kemasan 600 mililiter yang dijual Rp38 ribu per dus dan 1.120 dus untuk kemasan air gelas dengan harga jual 18 ribu per dus.
"Harapan kami produk ini bisa dipasarkan secara luas dan mampu memberikan tambahan pendapatan daerah kota Bengkulu," ujar dia.
Gitagama menerangkan, produk air mineral dalam kemasan tersebut merupakan produksi asli Kota Bengkulu yang telah memiliki standardisasi dan dapat bersaing dengan produk lainnya.
Diketahui, untuk rumah produksi memanfaatkan gedung kantor PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu telah memiliki sertifikat halal dan Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) serta izin standar nasional Indonesia (SNI).