Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka seorang penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus sudah selesai.

"Jadi, untuk perkembangan kasus Agus, tahap penyidikan kepolisian itu sudah selesai, selesainya bahwa berkasnya dengan alat bukti yang kami kumpulkan sudah kami serahkan kepada kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Jumat.

Baca juga: Rekonstruksi kasus pencabulan IWAS: Versi korban dan tersangka berbeda, total 49 adegan

Baca juga: Korban bertambah: Dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur oleh Agus Buntung

Dengan demikian, pihaknya kini tinggal menunggu hasil penelitian berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

"Sekarang tinggal menunggu dari pihak kejaksaan tindak lanjutnya seperti apa, apakah masih ada petunjuk lain, apakah sudah lengkap?" ujarnya.

Dia berharap hasil penelitian berkas perkara untuk kali kedua oleh jaksa peneliti ini bisa segera terbit dan tidak ada lagi petunjuk tambahan.

"Jadi, kami tunggu beberapa hari ke depan ini, mudah-mudahan sebelum tahun baru atau sebelum awal tahun bisa P-21 (berkas dinyatakan lengkap). Ini yang kami harapkan dari pihak kejaksaan, karena semua sudah kami ikuti, kami penuhi petunjuk dari kejaksaan," ucap dia.

Jaksa peneliti dari Kejati NTB sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersangka IWAS ke penyidik kepolisian pada Jumat (13/12).

Baca juga: Agus disabilitas jalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda NTB

Baca juga: Mensos temui penyandang disabilitas tersangka pelecehan di Polda NTB

Dalam pengembalian berkas tersebut, jaksa peneliti memberikan petunjuk tambahan berkaitan dengan kelengkapan material perkara.

Kelengkapan material itu di antaranya keterangan korban lain, sesuai yang disebutkan sebelumnya oleh pihak Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB bahwa jumlah korban kini bertambah menjadi 17 orang.

Selain itu, ada juga permintaan tambahan keterangan ahli psikologi dan mencantumkan bukti video suara yang merekam percakapan diduga antara tersangka IWAS dengan korban. Video ini diketahui pihak kejaksaan sudah tersebar luas di media sosial dan terungkap dari informasi pihak KDD NTB.

Penyidik kepolisian kemudian menindaklanjuti pengembalian tersebut dengan melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti. Penyidik kemudian melimpahkan kembali untuk kali kedua berkas perkara milik tersangka IWAS ke jaksa peneliti pada Senin (16/12).

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024