Mukomuko (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera melimpahkan berkas mantan sekretaris daerah setempat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan khusus di Sekretariat Pemkab 2012 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

"Rencana kami minggu depan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Kamis.

Kejaksaan Negeri setempat pada Rabu (27/7) menahan BH, mantan Sekretaris Daerah setempat. Selanjutnya tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Ia mengatakan tersangka dititipkan di lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas IIa Bentiring Kota Bengkulu.

Ia mengatakan akan mengupayakan secepatnya penyelesaian kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan khusus tersebut.

Ia menjelaskan, peran tersangka dalam kasus korupsi ini karena ikut bersama-sama dengan dua tersangka lain dalam membantu sehingga timbul kerugian negara akibat penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya tersebut.

Dia menyebutkan, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi ini lebih dari sebesar Rp400 juta.

Ia menjelaskan, ada empat kategori penyimpangan dalam kasus ini, yakni ada dana yang disalurkan tetapi tata kelola dan peruntukan tidak benar, kemudian ada dana yang dikelola tetapi kegiatan tidak ada.

Lalu, ada juga dana diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak berhak, terakhir ada juga dana kegiatan yang fiktif.***2**

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016