Rejanglebong (Antara) - Kenaikan pangkat 17 pegawai negeri sipil Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, ditunda setahun sebagai sanksi atas ketidakpatuhan melaporkan kegiatan fisik tahun 2015.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Rejanglebong, Zulkarnain, di Rejanglebong, Sabtu, menjelaskan surat sanksi itu sudah di meja bupati, menunggu tanda tangan.

Sanksi tersebut dijatuhkan Baperjakat kepada kepala dinas, kabid, kasi, pemegang kegiatan serta bendahara atas pelanggaran sedang, karena tidak tepat waktu membuat laporan kegiatan fisik 2015 yang diminta oleh Bupati Rejanglebong.

"Laporan kedinasan tentang kegiatan fisik 2015 yang diminta oleh Bupati Rejanglebong tidak diberikan oleh mereka. Para PNS ini kompak tidak membuat laporan serta tidak hadir saat dipanggil, sehingga bupati memerintahkan Inspektorat mereka diperiksa," ujarnya.

Kasus PNS yang dijatuhi sanksi disiplin kepegawaian lantaran tidak menurut dengan perintah bupati ini tambah dia, merupakan yang pertama kali terjadi di lingkungan Pemkab Rejanglebong.

Dia berharap PNS Rejanglebong mematuhi disiplin kepegawaian dan loyal kepada pimpinan sehingga berbagai program dilaksanakan berjalan dengan baik.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016