Bengkulu (Antara) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, Beni mendesak pemerintah daerah untuk mencabut izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan mineral dan batu bara dalam hutan untuk menjamin kelestarian kawasan penyangga kehidupan.

"Ada kawasan genting dan penting untuk dilestarikan demi keberlanjutan sumber-sumber kehidupan, seperti hutan lindung dan konservasi," kata Beni di Bengkulu, Kamis.

Saat Konsultasi Daerah Lingkungan Hidup (KDLH) Walhi Bengkulu ke-7 yang diikuti 10 lembaga anggota, pertambangan dalam kawasan hutan menjadi pokok bahasan yang mengemuka.

Walhi Bengkulu mencatat, ada 44 perizinan tambang di wilayah Provinsi Bengkulu yang terindikasi merusak kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.

Dari 44 perusahaan pertambangan itu, ada delapan perusahaan yang sudah beroperasi produksi, sedangkan sisanya masih tahap eksplorasi.

Kawasan hutan yang terganggu akibat aktivitas pertambangan antara lain Hutan Lindung Bukit Daun, Hutan Produksi Rindu Hati, Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Terbatas Bukit Badas, dan Hutan Lindung Bukit Sanggul.

Sementara izin eksplorasi pertambangan berada di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Hutan Lindung Raja Mandare, Hutan Lindung Bukit Daun, Hutan Lindung Bukit Sanggul, Taman Buru Semidang Bukit Kabu.

"Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2014 merilis ada 39 perijinan tambang yang terindikasi masuk kawasan hutan," kata dia.

Dalam data Kementerian LHK itu disebutkan rinciannya sebanyak 23 perusahaan yang arealnya terindikasi berada pada kawasan hutan konservasi seluas 5.144,55 hektare. Sementara 16 perusahaan terindikasi berada pada kawasan Hutan Lindung dengan total seluas sekitar 113.600,96 hektare.

Beni menambahkan bahwa hasil koordinasi dan supervisi sektor pertambangan yang digelar KPK pada April 2016 menyebutkan sebanyak 64 izin pertambangan di Povinsi Bengkulu belum berstatus "clean and clear".***3***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016