Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga melanggar aturan tata ruang laut. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan upaya menegakkan peraturan terkait pemanfaatan ruang laut.

Penyegelan tersebut menjadi perhatian nasional karena dampaknya terhadap kehidupan nelayan setempat. Pagar laut yang terbentang di 16 desa di 6 kecamatan ini diduga menghambat aktivitas perikanan tradisional dan berpotensi merusak ekosistem laut. Struktur pagar yang terbuat dari bambu dengan ketinggian enam meter tersebut dianggap melanggar aturan jika tidak memiliki izin resmi.

Tindakan tegas KKP ini juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait. Selain melakukan penyegelan, KKP memberikan tenggat waktu bagi pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut. Jika tidak, KKP akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pemagaran laut 30 km di Tangerang ganggu nelayan, KKP desak pengawasan ketat
Baca juga: Korupsi dana desa, DPMD Mukomuko siapkan pengganti kades Sinar Laut

Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

 

Adapun berikut adalah fakta-fakta yang perlu disimak terkait kasus pemagaran sebagaimana dihimpun ANTARA Bengkulu, di antaranya sebagai berikut:

1. Penyegelan Dilakukan Karena Tidak Ada Izin KKPRL
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung kegiatan penyegelan pada Kamis (9/1/2025). Menurutnya, pagar laut tersebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Pagar tersebut kami cek di KKP, tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat," ujar Pung.

2. Mengganggu Aktivitas Nelayan
Pagar laut sepanjang 30,16 km yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah Kabupaten Tangerang diketahui mengganggu akses kapal nelayan. Beberapa nelayan yang diwawancarai menyebut pagar tersebut menghambat pergerakan mereka, sehingga menimbulkan keresahan.


3. Arahan Langsung dari Presiden dan Menteri KKP
Pung Nugroho menyatakan bahwa tindakan penyegelan ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

“Pak Presiden sudah menginstruksikan, dan saya diperintahkan langsung oleh Pak Menteri untuk segera melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah,” tegasnya.

4. Struktur Pagar Laut
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan bahwa pagar laut tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet, dan pemberat berupa karung berisi pasir. Struktur ini melintasi 16 desa di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

5. Tenggat Waktu Pembongkaran
KKP memberikan waktu maksimal 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membongkar pagar tersebut. Jika tidak dibongkar, KKP akan mengambil tindakan pembongkaran langsung. “Kami akan dalami siapa pemiliknya dan akan mengambil tindakan lebih lanjut jika tidak ada pembongkaran mandiri,” kata Pung.

Perahu nelayan melintas di dekat pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)

Baca juga: Kejari Kepahiang segel ruang Sekwan DPRD terkait kasus korupsi
Baca juga: KPK segel ruang kerja gubernur dan Sekda Bengkulu

6. Dampak Lingkungan dan Ekosistem
Pagar laut sepanjang itu dinilai berpotensi merusak ekosistem laut. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa jika terbukti tidak memiliki izin KKPRL, pagar tersebut akan dicabut. “Bangunan-bangunan di situ harus dihentikan jika tidak mengantongi izin,” ujarnya.

7. Keterlibatan Forum Penataan Ruang
Penjabat Gubernur Banten, A. Damenta, meminta Forum Penataan Ruang (FPR) untuk melakukan audit terhadap kelebihan pagar laut tersebut. “DKP sudah cek ada kelebihan dari pagar laut, dan saya meminta FPR melakukan audit terhadap itu,” kata Damenta.

8. Investigasi dan Diskusi Lintas Pihak
Berbagai pihak, termasuk TNI AL, Polairut, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, turut terlibat dalam investigasi dan diskusi penyelesaian masalah ini. Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro, menyebut penyegelan ini sejalan dengan kebijakan ekonomi biru KKP untuk menjaga ruang laut tetap sehat, aman, dan produktif.

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan aturan tata ruang laut dan melindungi hak serta akses masyarakat pesisir.

Baca juga: Harimau mangsa ternak warga, BKSDA tambah perangkap di Desa Mekar Jaya Mukomuko
Baca juga: Warga Mukomuko secara mandiri bangun jalan wisata


Harimau Sumatera masuk kandang jebak dievakuasi ke TMSBK Bukittinggi

 

 

Pewarta: A061

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025