Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan jadwal sidang perdana perkara pelecehan seksual dengan terdakwa IWAS alias Agus.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat malam, mengatakan pengadilan menetapkan pelaksanaan sidang perdana Agus pada hari Kamis (16/1) pekan depan.

"Penetapan jadwal sidang Agus sudah keluar dari Pengadilan Negeri Mataram. Jadwal sidangnya hari Kamis, 16 Januari 2025, pekan depan," kata Efrien.

Sesuai data yang terhimpun dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, perkara Agus teregistrasi pada hari Jumat (10/1) dengan nomor: 23/Pid.B/2025/PN Mtr.

Baca juga: Polda NTB upayakan korban kasus pelecehan Agus dapatkan hak restitusi

Perkara Agus masuk dalam klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan, dan sesuai yang disampaikan Juru Bicara Kejati NTB, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada hari Kamis (16/1).

Dalam registrasi perkara, tercantum ada tujuh jaksa penuntut umum yang akan bertugas menyidangkan perkara tersebut. Mereka adalah Agus Darmawijaya, Baiq Ira Mayasari, Dina Kurniawati, Heru Sandika Triyana, I Nyoman Sugiartha, Ketut Ari Santini, dan Ricky Febriandi.

Efrien sebelumnya menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum melimpahkan perkara Agus ke Pengadilan Negeri Mataram.

Usai pelimpahan perkara ke pengadilan, dia memastikan pihaknya sudah memberitahukan pelimpahan tersebut dan menyerahkan surat dakwaan kepada Agus yang menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Baca juga: Penuntut umum tahan tersangka tunadaksa Agus di Lapas Lombok Barat

Tersangka IWAS secara resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat usai jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian pada hari Kamis (9/1).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Udang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025