Bengkulu (Antara) - Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, menggelar sidang perdana untuk terdakwa pembakaran Rumah Tahanan Malabero Kota Bengkulu.

Ketua Majelis Hakim Immanuel mengatakan, sidang perdana menghadirkan dua dari 25 terdakwa kasus pembakaran rutan.

"Sidang kali ini membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum," kata dia.

Dua terdakwa yang dihadirkan di persidangan adalah Elvis Kurniawan dan Yogi Pangestu. Keduanya didakwa tim JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Terdakwa Elvis Kurniawan keberatan atas dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi, sedangkan Yogi Pangestu menerima dakwaan dari JPU.

"Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi," kata Immanuel sebelum menutup sidang perdana.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Joner Manik mengatakan, sidang untuk 23 terdakwa lainnya digelar bertahap mulai Kamis (11/8).

Rutan Malabero Kota Bengkulu terbakar pada Jumat (25/3) malam akibat aksi solidaritas dalam bentuk negatif dari tahanan, yakni dengan merusak dan membakar rutan, setelah salah seorang tahanan dibawa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu dari rutan.

Lima orang tewas dalam kejadian tersebut karena pintu sel nomor tujuh tempat mereka ditahan tidak bisa dibuka sampai api menghanguskan seluruh kamar tahanan.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016