Kepolisian Resor Grobogan, Jawa Tengah menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami seorang pelajar dan kasusnya berkembang hingga dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum guru perempuannya.

"Kasus dugaan penganiayaan dilaporkan oleh keluarga korban berinisial YS pada 5 Oktober 2024. Namun, kasusnya berkembang hingga ke kasus dugaan pencabulan terhadap anak," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Hariyono di Grobogan, Minggu.

Dari hasil pendalaman terhadap saksi-saksi, kata dia, kasus yang awalnya terkait dugaan kekerasan, kemudian berkembang ke kasus dugaan pencabulan.

Oknum guru dari salah satu SMP swasta di Kabupaten Grobogan berinisial ST itu, kata dia, disebutkan memiliki hubungan spesial dengan korban YS, hingga terjadi kasus penggerebekan oleh warga atas dugaan perbuatan cabul oleh oknum guru perempuan tersebut.

Saat ini, kata dia, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan pemeriksaan terhadap korban dijadwalkan pada Senin (13/1). Selanjutnya pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

"Korban juga akan diberikan pendampingan untuk penyembuhan gangguan psikologisnya atau trauma healing," ujarnya.

Kuasa hukum korban, Hernawan mengakui pihak keluarga korban memang melaporkan kasus dugaan pencabulan terhadap kliennya yang saat itu masih di bawah umur karena saat kejadian masih duduk di bangku kelas VIII SMP.

"Kliennya yang masih di bawah umur dirayu, sehingga oknum guru yang saat ini sudah dikeluarkan dari sekolahnya mengajar berhasil memperdaya kliennya agar mau melakukan hubungan badan," ujarnya.

Bahkan, kata dia, tindakan terduga pelaku juga berujung pada penggerebekan oleh warga sekitar tempat tinggalnya oknum guru perempuan tersebut karena diduga mengajak anak didiknya sendiri yang masih berusia pelajar itu untuk berhubungan badan.

Tindakan tidak terpuji tersebut, katanya, sudah berlangsung sejak duduk di bangku kelas VIII hingga kelas IX SMP.

Atas perbuatan terduga pelaku, kata dia, keluarga kliennya tentu menanggung malu dan korban juga tidak bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang lebih tinggi, karena seharusnya saat ini duduk di bangku SMA.

Dalam memberikan pendampingan terhadap kliennya itu, kata dia, saat ini dikuasakan terhadap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang membidangi permasalahan anak.

 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025