Mukomuko (Antara) - Kepolisian Sektor Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap DO (22) pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Pelaku ini ditangkap, Rabu (10/8), setelah kami mendapat laporan dari kedua orang tua BU (9) korban pencabulan," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan V Koto, Iptu Sampson Sosa Hutapea, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, pada saat ditangkap pelaku ini sempat membantah telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap siswa kelas III SD di wilayah itu.

Ia mengatakan, setelah dimintai keterangan berdasarkan fakta dan keterangan saksi korban, akhirnya pelaku ini mengakui perbuatannya.

"Dia sudah mengakui perbuatannya. Sekaran pelaku ini sudah kita serahkan ke Mapolres," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari orang tua korban, katanya, pelaku ini melakukan pencabulan terhadap korban pada Sabtu (6/8) saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

Ia menjelaskan, pelaku yang saat ini baru selesai menyaksikan hiburan singgang ayam menumpang tidur di rumah korban karena masih ada hubungan keluarga.

"Rumah saat itu sepi karena orang tua korban tidur di kebun. Pelaku ini melakukan pencabulan saat korban sedang tidur," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, katanya, pelaku ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun sesuai pasal 82 jo 76 hurup e Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016