Terdakwa anggota polisi Polres Seluma inisial SA berpangkat Aipda melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Tim JPU tengah menyusun memori kasasi, yang akan diserahkan 14 hari setelah tanggal pengajuan kasasi," kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu Denny didampingi Kasi Intel Ferry Junaidi di Kota Bengkulu, Senin.
Untuk isi memori kasasi tersebut belum dapat dibeberkan, namun Denny menegaskan bahwa dalam dakwaan, pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang kuat.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang diketuai Hakim Ivone Tiurma Rismauli didampingi Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase dan Riswan Supartawinata menyatakan, SA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 82 ayat (1) jucto Pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam amar putusannya, Hakim memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dam martabatnya.
"Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan, mengadili menyatakan terdakwa SA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," kata Hakim Ivone.
Sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu menuntut terdakwa dengan hukuman penjara delapan tahun karena dinilai melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diketahui, kasus pencabulan terhadap anak usia 14 tahun bermula ketika orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ini ke Unit PPA Polres Bengkulu pada 13 Mei 2022. Setelah penyelidikan dan penyidikan, SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.