"Masih diproses di Propam. Kebenarannya masih diperiksa dan sementara kita tindak lanjuti kebenarannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan di Denpasar, Selasa.
Menurut Jansen, jika nantinya ada pelanggaran yang ditemukan pada anggota tersebut pasti akan diproses sesuai kode etik profesi Polri.
"Pastilah (diproses). Undang-Undang terkait dengan kepolisian khususnya kode etik profesi akan dilakukan dan ini masih proses dan pendalaman," katanya.
Ia mengatakan saat ini Propam masih mendalami keterangan dari para saksi soal adanya dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Aiptu INS, seperti yang viral di media sosial.
Jansen membenarkan status Aiptu INS adalah anggota Polda Bali yang bertugas di Polsek Kuta.
"Kalau keterangan sementara bahwa yang bersangkutan status bujangan, kemudian terkait dengan laporan dugaan bahwa dia melakukan pemerasan itu sudah didalami oleh teman-teman Propam, masih proses pendalaman kebenarannya, masih dibuktikan. Tetapi untuk status yang bersangkutan benar adalah anggota Polda Bali di Polsek Kuta dan status anggota Polri dan bujangan," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah posting-an di media sosial, termasuk di unggahan TikTok akun bernama @mata.polisi, soal dugaan keterlibatan personel Polsek Kuta, Bali, dalam kegiatan penggelapan mobil rental menjadi viral.
Pemilik akun tersebut menyebutkan telah terjadi tindakan penggelapan mobil diduga melibatkan anggota Polsek Kuta yang masih aktif.
Dalam posting-an yang sama disebutkan juga adanya dugaan INS pernah dengan sengaja menghilangkan mobil rental.
Setelah beberapa waktu, mobil yang diduga digelapkan itu ditemukan di halaman parkir salah satu kampus di Denpasar, Bali.
Akun tersebut juga mengunggah foto anggota polisi tersebut dengan seorang selebgram. Posting-an tersebut pun ramai diperbincangkan warga net.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025