Dittipideksus Bareskrim Polri mengatakan bahwa Komisaris PT AJP berinisial FH yang menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online, juga merangkap menjadi pemimpin jaringan situs judi online/daring (judol).

"Dia yang top-nya (pemimpin) di judol itu. Artinya, membuat aplikasi, memerintahkan semua, membuat rekening, yang mengatur semua," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Dirinya mengungkapkan, jaringan judi online itu adalah Dafabet, Agen138, dan judi bola. Lalu, uang yang diduga dari hasil judi online itu dialirkan oleh FH melalui rekening penampung kepada PT AJP untuk membangun dan mengelola Hotel Aruss, Semarang.

Baca juga: Bareskrim Polri sita Hotel Aruss Semarang terkait TPPU judol

Aliran dana melalui rekening penampung itu, kata dia, untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima PT AJP.

Jenderal bintang satu itu juga menambahkan bahwa FH tidak memiliki kaki tangan dalam menjalankan pencucian uang.

"Yang di bawah dia itu hanya kerja saja pokoknya, kerja tindak pidana asalnya, terkait kegiatan perjudiannya," ucapnya.

Selain FH, Dittipideksus juga menetapkan PT AJP sebagai tersangka korporasi.

Baca juga: Polri ungkap 1.611 kasus judi "online" selama 2024

Dikatakan oleh Brigjen Helfi, PT AJP adalah perusahaan yang berfokus pada properti yang dibentuk sejak tahun 2007.

Lalu, perusahaan ini mulai diselidiki ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana mencurigakan pada rekening perusahaan tersebut dalam kurun waktu 2020–2022.

Usai ditemukan barang bukti dan saksi yang cukup dan ada perbuatan melawan hukum, Dittipideksus meningkatkan kasus TPPU ini ke tahap penyidikan.

"Selanjutnya, kita lakukan proses penyidikan, kita lakukan upaya paksa, di antaranya yaitu penyitaan terhadap aset (Hotel Aruss, red.) dan kita lakukan penetapan tersangka terhadap FH maupun korporasi," ujarnya.

Dirinya menegaskan pula bahwa proses penyelidikan perkara ini tidak secara tiba-tiba.

"Mulai proses penyelidikan perkara, kemudian kita tetapkan, termasuk penyitaannya pun kita proses. Selain penyitaan dari Polri, kita minta penetapan dari pengadilan. Semuanya sesuai dengan prosedur yang sudah kita lakukan," terangnya.

Baca juga: Menteri HAM ingatkan pejabat kementerian tak terlibat judi-korupsi

Terhadap PT AJP dikenakan dengan Pasal 6 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sedangkan terhadap FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Kota Semarang, Jawa Tengah.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025